Langgar Prokes, 132 Warga Bontang Disurati Petugas
Petugas mendata para pelanggar Perwali Nomor 21/2020 terkait sanski protokol kesehatan di tempat-tempat publik. (Istimewa)
Bontang, Nomorsatukaltim.com -- Operasi razia Perwali Nomor 21/2020 dilakukan lagi. Kali ini bukan di jalanan. Tapi di pusat keramaian. Yang tak pernah sepi sedari awal : Di Pasar Taman Rawa Indah dan Pasar Telihan
Petugas dari Satpol PP keliling pasar. Sekaligus membawa pengeras suara. Mensosialisasikan Perwali baru itu. Yang pelanggarnya bisa dipaksa bersih-bersih. Jika menolak baru dipenjara.
Dua pasar didatangi. Pengunjung dan pedagang langsung bingung. Ada petugas tiba-tiba datang. Sosialisasikan Perwali.
Yang tak pakai masker langsung gelagapan. Ada 55 orang yang kedapatan tak bermasker. Mereka tak melawan. Hanya diam mematung. Dan mengangguk mendengar penjelasan petugas.
Mereka ditegur. Diberikan surat peringatan. Nama lengkap, alamat, dan indentitas kependudukannya dicatat. Komplit.
"Kalau kedapatan lagi baru sanksinya kerja sosial," ujar Kepala Satpol PP, Ibnu Gunawan disela-sela razia baru-baru ini.
Razia ini yang kedua. Sejak Perwali itu disahkan. Mulai pekan depan, sudah massif. Razia bisa di mana saja. Kapanpun. Petugas lebih sering berkeliling. Mengawasi setiap sudut yang ramai. Dan tak patuh protokol.
Yang sudah dapat teguran terancam sanksi kerja fisik. Atau bersih-bersih. Sudah 132 orang yang pernah ditegur. Jika kedapatan lagi ya harus dihukum berat. (wal/ava)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: