Per 7 September, Balikpapan Kembali Berlakukan Jam Malam

Per 7 September, Balikpapan Kembali Berlakukan Jam Malam

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pemkot Balikpapan kembali memberlakukan jam malam mulai 7 September mendatang. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan nomor 100/438/Pem tentang Pemberlakuan Jam Malam di Wilayah Kota Balikpapan.

Dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi hari ini (4/9/2020), pembatasan jam malam ini dimaksudkan mengurangi kerumunan masyarakat di tempat dan fasilitas umum. Apalagi, angka terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Minyak itu menyentuh 2.047 orang. Sementara yang dirawat di rumah sebanyak 472 orang, dan meninggal dunia sebanyak 131 orang.

"Mulai 7 September 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian, diberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 Wita," tulis surat edaran tersebut.

Dengan keluarnya surat ini, seluruh kegiatan usaha maupun aktivitas masyarakat Balikpapan yang menimbulkan kerumunan massa wajib tutup paling lambat pukul 22.00 Wita.

"Hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Balikpapan yang saat ini menyebar dengan cepat dan meluas," tandasnya. (zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: