247 Botol Miras Diamankan

247 Botol Miras Diamankan

Ratusan botol ciu yang disimpan dalam dus kemasan air mineral diamankan di Mapolsek Segah, Senin (31/8) lalu.(IST)

TANJUNG REDEB, DISWAY –
Polsek Segah mengamankan 247 botol minuman keras )miras) jenis ciu. Diamankan di Jalan Poros km 6 Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem mengatakan, pihaknya mengamankan ratusan botol miras itu, Senin (31/8), sekira pukul 22.30 Wita.

“Selain miras, juga mengamankan pemiliknya, AA (40),” ungkapnya, Selasa (1/9) Dijelaskan, pelaku menjual miras menggunakan kemasan botol plastik air mineral berukuran kecil. Agar tidak terdeteksi aparat kepolisian.

Namun setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, anggota Polsek Segah mengungkap penjualan miras di Kecamatan Segah.

“Dijual pelaku di pondok miliknya. Sekarang sudah kami amankan sebagai barang bukti beserta pelaku untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Saat pemeriksaan, pelaku mengaku menjual miras untuk kebutuhan ekonomi. Apapun alasannya lanjut Pinem, pelaku tetap diproses. Karena melanggar Pasal 3 Ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Pelaku diancam hukuman 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta," katanya. (ZZA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: