Polisi Amankan Pencuri Bor di Askit

Polisi Amankan Pencuri Bor di Askit

Unit Opsnal Polsek Balikpapan Barat saat mengamankan tersangka DP dirumahnya pada Jumat (28/8/2020). (Istimewa)

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pelaku pencurian mesin bor di kawasan Asrama Bukit Blok RT 63, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat pada Rabu (26/8/2020) lalu, akhirnya diringkus jajaran Polsek Balikpapan Barat, Jumat (28/8/2020).

Diketahui pelaku berinisial DP (30), yang nekat membawa kabur mesin bor merk Bosch, lengkap dengan tempatnya. Setelah berhasil melancarkan aksinya, ia pun langsung melarikan diri naik keatas motor yang dikendarai temannya.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan korban bernama Hanafi (43) yang sedang memperbaiki Air Conditioner (AC) milik iparnya bernama Abdul Rachman. Usai memperbaiki AC, korban beristirahat sejenak di dalam ruang tamu bersama pemilik rumah. Disinilah pelaku datang bersama rekannya yang saat ini masih dalam pencarian petugas (DPO). DP dengan santai masuk ke halaman rumah lalu menggasak mesin bor yang berada di depan pintu.

"Dia masuk terus ada mesin bor merk Bosch itu berada di depan pintu rumah. Sementara yang punya lagi di dalam rumah istirahat usai memperbaiki AC," ujar Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid, Senin (31/8/2020).

Rupanya aksinya ketahuan, dengan cepat kilat DP berlari ke motor yang sudah ditunggu rekannya. Sementara itu Hanafi dan penghuni rumah dibantu warga melakukan pengejaran. Sayangnya kedua pelaku yang lincah ini berhasil lolos.

"Ketahuan dia, terus dikejar tapi karena pelaku pakai motor jadinya berhasil kabur," jelasnya.

Aksi pelaku yang terekam kamera CCTV tersebut pun menjadi modal bagi petugas untuk meringkusnya. Hasil penyelidikan petugas, didapati DP sedang berada dirumahnya dikawasan Sidomulyo, Balikpapan Barat. Ia pun berhasil diringkus tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

"Setelah Unit Opsnal menerima laporan langsung mendatangi TKP dan melakukan Penyelidikan di sekitar tempat kejadian awal, hingga mendapat titik terang dari CCTV. Setelah didapati ciri pelaku, kemudian polisi melakukan pencarian orang yang dimaksud.

Tak butuh waktu lama, didapati pelaku sedang berada di rumahnya. Usai diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan," tambah Kapolsek Balikpapan Barat.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni mesin bor yang rencana akan dijual pelaku. Dari aksi tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.

"Korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta dan melaporkannya ke polsek. Selanjutnya pelaku dan barang bukti hasil curian diamankan dan dibawa ke kantor guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Akibat perbuatannya, DP bakal diganjar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun. (Bom/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: