Tak Pakai Masker, 70 Pengendara di Bontang Kena Razia
Situasi pelaksanaan operasi penertiban Perwali Nomor 21/2020 terkait protokol kesehatan di Jalan Ahmad Yani, Sabtu (29/8/2020).(ist)
Bontang, Nomorsatukaltim.com-- Peraturan Wali Kota yang mewajibkan protokol kesehatan sudah mulai diterapkan. Yang aturan tegasnya paling fatal bisa dipenjara.
Sabtu, (29/8/2020) malam tim gabungan mulai merazia. Razianya di jalanan. Di jalan Ahmad Yani dan DI Padjaitan. Dua ruas jalanan yang paling ramai, apalagi malam akhir pekan.
Setiap pegendara yang melintas dicek satu-satu. Dipastikan pakai masker. Jika kedapatan dihentikan. Dan beri teguran lisan.
Jumlahnya ada 70 pengendara yang melintas tidak pakai masker. Data mereka dicatat, identitasnya pun alamat lengkapnya.
Jika kedapatan lagi. Tanpa masker lagi, mereka akan diberi sanksi lebih berat. Kerja sosial atau aktivitas fisik. Kalau menolak lagi, baru dipenjara. Diinapkan semalam di Rutan Polres.
Tapi malam itu, petugas hanya fokus sosialisasi saja. Sekaligus mendata pelanggar supaya tertib pakai masker.
"Sifatnya imbauan saja dulu ke masyarakat," ujar Kasat Polisi Pamong Praja, Ibnu Gunawan disela-sela kegiatan.
Minggu-minggu ini fokus petugas masih sosialisasi. Pekan depan, sudah penerapan sanksi tegasnya. Secara bertahap. Supaya masyarakat tidak kaget. Apalagi jika sampai dipenjara.
Nanti ada jadwal razia lagi. Tujuannya ke pemilik kafe-kafe. Yang sering ditongkrongin anak muda. Pun tanpa protokol kesehatan yang ketat.
Titiknya masih dirahasiakan. "Yah kalau razia dikasih tau duluan bukan razia, Mas," imbuhnya terkekeh kecil.
Samiun, warga RT 16, Keluraha Api-Api, Kecamatan Bontang Utara yang apes kedapatan petugas akui kesalahannya.
Ia dan istrinya hendak belanja perabotan rumah. Malam itu, memang ramai sekali warga yang belanja. Tepat 10 Muharram. Yang mitosnya baik untuk belanja perabotan rumah tangga.
"Buru-buru tadi mas, jadi lupa bawa masker," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: