Akses Dibatasi

Akses Dibatasi

Penambahan Signifikan, Gang Jeruk Karantina Wilayah

TANJUNG REDEB, DISWAY – Penambahan kasus terkonfirmasi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Klaster Gang Jeruk, semakin banyak. Bahkan, diduga akan semakin bertambah. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Berau mengambil kebijakan untuk melakukan karantina wilayah.

Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi mengatakan, penambahan kasus itu didapati setalah pihaknya melakukan tracing terhadap kontak erat pasien terkonfirmasi.

Tidak tanggung-tanggung. Penambahan kasus kali ini dengan jumlah besar. Yakni, 13 orang. “Hari ini kembali mendapat tambahan kasus dari klaster Gang Jeruk,” ujarnya kepada Disway Berau, Kamis (27/8).

Sepanjang kasus COVID-19 di Berau terjadi, jumlah 13 orang adalah jumlah terbanyak yang pernah dirilis pihaknya. Sebelumnya, pada klaster Ijtima Asia, pihaknya pernah merilis 11 pasien terkonfirmasi.

“Bisa jadi ini nanti jumlahnya jauh lebih banyak dari klaster Ijtima,” tegasnya.

Adapun pasien terkonfirmasi itu, MFR (16) disebut Berau-122, RAS (9) Berau-123, AS (39) Berau-124, MH (72) selanjutnya disebut Berau-125.
Lanjutnya, ACM (6) Berau-126, AN (23) Berau-127, RA (34) atau Berau-128, SL (55) Berau-129, AJV (4) Berau-130, DSP (39) selanjutnya disebut Berau-131.

Kemudian, ST (53) atau Berau-132, AW (43) Berau-133, dan terakhir DRR (12) sebagai Berau-134.

“Mereka tinggal di Tanjung Redeb dan Teluk Bayur, sebagian juga merupakan anak-anak,” katanya.

Dengan demikian total kasus klaster Gang Jeruk berjumlah 23 kasus dan saat ini terus dilakukan pelacakan kasus (tracking kontak) terhadap kontak erat, terutama yang memiliki gejala. Sehingga dapat segera ditangani.

Klaster Gang Jeruk telah meluas ke beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Berau sehingga risiko penularan menjadi tinggi.

“Berkaitan dengan hal tersebut kami imbau kepada masyarakat yang pernah berinteraksi dengan klaster Gang Jeruk untuk karantina mandiri selama 14 hari,” ungkapnya.

Ditanya soal tracing atau kontak erat sementara, Iswahyudi belum memberikan jawaban.

Pemerintah Kabupaten Berau telah menetapkan karantina wilayah untuk Gang Jeruk, yang terletak di Jalan Gatot Subroto. Ketetapan itu berdasarkan hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Berau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: