22 Raperda Jadi PR Anggota DPRD Baru
Sebanyak 22 raperda akan diupayakan selesai pada periode anggota DPRD 2019-2024.(Arjuna/DiswayBerau) Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com – Ada 22 rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Berau, yang belum rampung. Hal itu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau periode 2019-2024. Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengatakan, 22 Perda yang belum selesai pada periode sebelumnya, menjadi tugas anggota DPRD baru. Pasalnya, hal itu menjadi dasar dalam menggodok Perda. “Hal ini betul-betul harus direspons. Karena, Raperda adalah dasar menjadi Perda. Jika regulasi itu dibutuhkan masyarakat dan kemajuan Berau, kami akan kebut penyelesaiannya dan realisasikan dengan baik,” katanya kepada DiswayBerau usai pelantikan, Senin (19/8). Namun, politikus Partai NasDem itu, belum bisa memastikan atau menargetkan berapa Raperda yang dapat diselesaikan dalam setahun kerja DPRD. “Belum bisa kami pastikan. Dokumen DPRD belum saya terima dan Katibnya juga belum terbentuk. Kalau saya sebutkan nanti mendahului tuhan,” candanya. Mantan Kepala Kampung Gurimbang itu juga enggan berkomentar terkait kinerja DPRD priode 2014-2019. Hanya saja, dirinya dan anggota DPRD lainnya akan bekerja keras untuk merealisasikan dan mewujudkan aspirasi masyarakat Bumi Batiwakkal -sebutan Kabupaten Berau. Sementara, Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah mengatakan, Raperda inisiatif sudah dituangkan ke dalam naskah akademik. Hanya saja, hal tersebut terbentur dengan pembahasan anggaran 2019. “Karena naskah akademiknya selesai minggu kedua Agustus. Jadi tidak sempat kami sampaikan,” jelasnya. Wanita berhijab itu berharap, penyelesaian 22 Raperda yang tertunda dapat dituntaskan pada struktur kepengurusan DPRD yang baru. “Saya mengharapkan begitu. Karena bukan berbicara dewan lama dan baru, tapi institusi DPRD. Jadi harus kami selesaikan secara bekersinambungan. Insya Allah tahun ini diselesaikan rapat inisiatif dewan,” pungkasnya.(*/jun/app)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: