Diimingi Tawaran Investor Batu Bara, Surat Tanah Dipalsukan
Samarinda, NomorSatuKaltim.com – Unit Harda Satreskrim Polresta Samarinda berhasil membongkar praktik pemalsuan surat tanah disertai kasus penipuan dan penggelapan.
Pelaku atas nama BA (70) diketahui telah melakukan pemalsuan surat tanah milik SH (45) di Jalan Gelinggang, RT 6, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran pada 2013 silam.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku membujuk akan mengurus tanah milik orang tua korban. Untuk mendapatkan investor batu bara pada 2008 silam.
Korban pun turut dijanjikan akan mendapat keuntungan perihal hal tersebut. "Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan 5 bundel dokumen surat tanah, dan enam lembar kuitansi pembayaran pembelian tanah dari korban kepada pemilik tanah asal," kata Yuliansyah melalui sambungan telepon, Senin (24/8).
"Dia (pelaku) berdalih agar investor percaya jika tanah tersebut memiliki dokumen surat tanahnya dan status pembeliannya sudah lunas, atas tawaran darinya," sambungnya.
Setelah semua dokumen diserahkan, ujar Yuliansyah, ternyata apa yang dijanjikan pelaku tidak dipenuhi. Tiba-tiba pada 2013, seluruh dokumen dan objek tanah telah diakui sebagai milik pelaku. Beberapa tahun berselang korban akhirnya menyadari tindakan pelaku, hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Samarinda.
"Kami langsung mengerahkan tim untuk meringkus pelaku. Pada Rabu (19/8) kami melakukan penangkapan kepada pelaku untuk diperiksa sebagai tersangka didampingi dua kuasa hukumnya," imbuh Yuliansyah.
Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti dokumen foto kopi yang dibubuhkan leges kantor notaris berupa 3 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), enam kwitansi pembayaran dengan jumlah keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah, serta keterangan saksi.
"Ada juga indikasi pemalsuan surat perjanjian, tetapi belum bisa dihadirkan," ucap Yuliansyah. Atas perbuatannya, BH akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau Pasal 378 KUHP terkait penipuan jo Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (aaa/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: