Dokter Gadungan Bikin Sendiri STDR

Dokter Gadungan Bikin Sendiri STDR

Tersangka dokter gadungan, HD.(IST)

TANJUNG REDEB, DISWAY - Polisi menetapkan HD sebagai tersangka. Ia ditahan di sel Mapolres Berau. Perempuan 47 tahun ini sebelumnya dilaporkan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Berau. Karena diduga dokter gadungan.

Tersangka diduga melakukan pemalsuan surat tanda registrasi dokter (STRD). Menurut Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian, HD ditetapkan tersangka karena melakukan pemalsuan STDR.

“STRD bernomor 343120011123435 tidak terdaftar di KKI. Nama HD juga tidak tercatat sebagai dokter,” ujarnya didampingi Kanit Tipiter Iptu Alvan Dellano, Senin (24/8).

STRD palsu tersebut, katanya, dibuat sendiri tersangka pada Senin (13/7). Sekira pukul 14.00 Wita di rumahnya di Teluk Bayur. Selanjutnya STRD digunakan untuk meyakinkan orang bahwa dirinya benar-benar seorang dokter.

“Dengan STRD ini, dia bisa melakukan praktik tanpa dicurigai. Termasuk ketika bekerja di sejumlah klinik sebagai dokter pengganti,” terangnya.
HD diketahui sudah melakukan praktik kedokteran sejak Februari 2020 lalu. Meski tidak dilakukan secara rutin seperti dokter lain. HD hanya sebagai dokter mengganti praktik swasta di beberapa klinik di Tanjung Redeb.

Namun, ujar Rido Doly, aksi HD tidak lama. Kedoknya sebagai dokter gadungan terbongkar. Setelah tidak kunjung menyerahkan dokumen lengkap kepada IDI Cabang Berau.

“HD melakukan praktik kedokteran tanpa dilengkapi surat izin," tandasnya.
Alasan tersangka melakukan tindakan tersebut karena himpitan ekonomi. “Alasannya karena kebutuhan hidup. Nekat memalsukan STRD untuk menjadi dokter,” bebernya.

HD diamankan di rumahnya di Kecamatan Teluk Bayur setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pengurus IDI Cabang Berau pada 13 Agustus lalu.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu jas warna putih, satu set alat kesehatan, satu lembar STRD atas nama HD, dan delapan lembar kartu rawat jalan/ rekam medik pasien.

“Atas perbuatannya, HD terancam pasal 77 dan atau pasal 78 UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan dan denda Rp 150 juta,” tutupnya.

Sementara Ketua IDI Cabang Berau, Jusram mengapresiasi langkah petugas Polres Berau. Yang bergerak cepat mengamankan HD. Menurutnya, kasus tersebut menjadi pelajaran kepada masyarakat. Agar tidak melakukan hal yang sama. (ZZA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: