Tak Semua Isbat Nikah Dikabulkan

Tak Semua Isbat Nikah Dikabulkan

Muhammad Arsyad (Dok)

Tanjung Redeb, Disway - Pengajuan isbat nikah atau penetapan keabsahan nikah tak semua dikabulkan. Syarat ketat diberlakukan Pengadilan Agama (PA) Berau.

Dalam 7 bulan terakhir, kata Panitera Muda Hukum PA Berau , Muhammad Arsyad, hanya 9 pasangan dikabulkan. Dari beberapa permohonan yang masuk. "Pada 2019 sebanyak 71 pasangan," ujarnya kepada Disway Berau, Minggu (23/8).

Arsyad menjelaskan, 80 persen pengajuan isbat dari mereka yang telah melakukan pernikahan siri. Melakukan poligami. “Ada juga persoalan ekonomi, persyaratan atau persoalan hukum. Misalnya salah satunya belum cukup umur. Makanya pernikahannya tidak didaftarkan,” jelasnya.

Diungkapkan, pengajuan isbat nikah untuk keperluan pengurusan beberapa dokumen. Seperti akta kelahiran dan lainnya. Hal itu membutuhkan dokumen pernikahan yang sah.Namun, katanya, pengajuan isbat tidak semuanya dikabulkan.

Yang ditolak karena syarat tak terpenuhi. "Misalnya ada yang belum bercerai dengan pasangan sebelumnya. Kalau mengaku janda atau duda. Kita ditelusuri. Apakah ada surat cerai. Cerai hidup atau cerai mati,” tandasnya.

Selain itu, tambahnya, ada pula yang menggunakan wali tidak sah. Misalkan mereka masih memiliki orangtua, namun walinya orang lain.

Arsyad mengaku jika permohonan ditolak, berat untuk melakukan permohonan lagi. (RAP/ANM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: