Pelaku Aniaya Istri Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku Aniaya Istri Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka membelakangi kamera saat wawancara dengan awak media. (Azis/nomorsatukaltim)

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Polisi masih mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan As (36) terhadap sang istri Nn(43). Dari hasil penyidikan, diketahui keduanya merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang baru menikah siri sebulan lalu.

Meski hanya berstatus menikah siri atau di bawah tangan. Namun polisi memastikan bahwa pelaku harus tetap meringkuk di dalam sel tahanan Mapolsek Samarinda Ulu. Pria yang berprofesi sebagai sekuriti itu, juga diancam dengan sangkaan pasal berlapis.
Dua pasal yang diterapkan polisi itu yakni Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), junto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Kedua pasal itu menurut polisi sudah tepat diterapkan dalam kasus KDRT yang dilakukan As. Yang mana polisi menilai kekerasan itu sudah dilakukan di luar batas. Apalagi As, juga telah melecehkan Nn.
"Yakni dengan menendang dan menggesek-gesekkan jempol kakinya ke alat vital korban hingga menyebabkan luka," ucap Kanit Reskrim, Ipda M Ridwan Jumat (21/8).

Ridwan menjelaskan, pasal KUHP yang juga ditambahkan dalam kasus ini bersifat mengikat. Yang mana dikarenakan pasal KDRT adalah delik aduan. "Apalagi pelaku dan korban statusnya nikah siri. Secara langsung tidak dapat dijerat dengan undang-undang KDRT, tapi untuk pasal KUHP-nya sudah pasti bisa," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, As yang telah gelap mata menganiaya perempuan yang baru saja dinikahinya. Hingga menyebabkan sang istri menderita sejumlah luka lebam, rahang bergeser, hingga kemaluan luka.

Permasalahannya, karena dipicu adanya bekas tanda kemerahan di dada sang istri. Kemudian menuduh si istri berselingkuh. As seketika mengamuk dan menghajar hingga melecehkan Nn di rumah mereka di Komplek Bersama, Jalan Kadrie Oening, Blok C, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis (14/8) lalu. (aaa/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: