Tes Kesehatan Berpotensi Sengketa

Tes Kesehatan Berpotensi Sengketa

Pelatihan pembuatan permohonan bagi parpol dan pembuatan jawaban bagi KPU yang digelar Bawaslu Kaltara, Selasa (18/8) malam.

Tanjung Selor, Disway – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara menilai semua tahapan pilkada, kini semakin menjadi krusial. Apalagi, saat kampanye dan penyerahan dana kampanye.

Sebab, itu bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu dan memicu terjadinya sengketa. Bahkan, bisa menyebabkan diskualifikasi terhadap calon. Ada juga sengketa yang bisa saja terjadi antara penyelenggara dengan peserta pemilu. Atau antara sesama peserta pemilu.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kaltara, Sulaiman mengatakan, potensi sengketa juga dapat terjadi saat dilakukan pemeriksaan kesehatan pasangan calon.

"Yang akan menjadi pembahasan sengketa pasti surat keputusan (SK) dan berita acara (BA), yang dikeluarkan KPU. Keduanya menjadi objek yang bisa dijadikan permohonan sengketa kalau ada pasangan calon keberatan dengan SK atau BA yang diterbitkan KPU," jelasnya kepada pewarta, Selasa (18/8) malam.

Dalam proses penangananya, Bawaslu diberikan waktu selama 7 hari untuk menyelesaikan sengketa. Waktu yang dibutuhkan cukup singkat.

Tiga hari pertama akan menjadi waktu untuk mengajukan lampiran objek sengketa. Biasanya, kata dia, tahap awal akan banyak peserta tidak melengkapi berkas lampiran, sehingga peserta diminta untuk melengkapi berkas.

Selain itu, kesempatan Bawaslu untuk melakukan koreksi berkas pengajuan sengketa juga terbatas. “Sehingga, kami harap para peserta sudah memahami alur pengajuan sengketa, agar bisa memaksimalkan waktu yang ada,” ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya juga telah melakukan pelatihan terhadap KPU dan pengurus parpol. Dalam Peraturan Bawaslu, kata Sulaiman, ada aturan yang berkaitan dengan kedua pihak itu.

“Jangan sampai karena berkas tidak lengkap peserta gugur. Akibat waktu habis untuk pengajuan sengketa yang dimaksud pasangan calon,” ujarnya. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: