Rp 20 Miliar untuk Gaji ke-13

Rp 20 Miliar untuk Gaji ke-13

Maulidiyah

Tanjung Redeb, Disway - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, menyiapkan Rp 20.199.304.100, untuk membayarkan gaji ke-13 sebanyak 4.945 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bumi Batiwakkal.

Pemberian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Maulidiyah mengatakan, sesuai dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) 48 tanggal 13 Agustus 2020, pencairan gaji ke-13 paling lambat akan masuk ke rekening para pegawai minggu ketiga Agustus, 18 Agustus 2020.

“Memang ada kaitannya dengan COVID-19, jadi diperlukan upaya stimulus dan stabilisasi khusus berupa pemberian gaji. Lebih tepatnya peruntukan kepada pegawai yang memiliki biaya anak sekolah,” jelasnya kepada Disway Berau, Kamis (13/8).

Pihaknya akan memproses setelah adanya Perbup tersebut, rencana pencairan akan dilakukan secara serentak pada semua organisasi perangkat daerah (OPD). Sebab itu, pihaknya akan memberitahu kepada masing-masing OPD terlebih dahulu.

Ia berharap masing-masing OPD segera mengirimkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atau Surat Perintah Membayar (SPM).

“Di daerah-daerah lain ada yang pastinya sudah cair, pusat tanggal 10 sudah ada yang cair, tapi kita tetap mengambil langkah dengan keputusan dari perbup,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2020, penghasilan yang dibayarkan disamakan dengan di Juli, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Masing-masing besarannya berbeda sesuai dengan golongan.

Sesuai data yang diperoleh dari BPKAD, jumlah PNS yang menerima gaji ke-13 meliputi Golongan I sebanyak 101 orang, Golongan II sebanyak 1.270 orang, Golongan III sebanyak 2.956 dan Golongan IV sebanyak 618.

“Selain itu, pemberian gaji ke-13 merupakan kebijakan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi PNS, sesuai dengan kemampuan daerah,” tutupnya. *RAP/APP


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: