Dua Kelompok di Samarinda Bertikai Masalah Lahan

Dua Kelompok di Samarinda Bertikai Masalah Lahan

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Polisi tetapkan dua tersangka terkait pertikaian antar kelompok yang terjadi, Rabu (12/8) lalu. Dua tersangka tersebut yakni Sa (45) dan Su (41). Yang saat ini telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polresta Samarinda.

Pertikaian tersebut terjadi diduga karena persoalan lahan. Kejadian tersebut bermula dari keributan sekitar pukul 14.00 Wita, Rabu lalu. Petugas dari Polsek Samarinda Ulu mendatangi lokasi di Jalan HM Ardans Ringroad. Keributan masih terjadi saat petugas sampai di lokasi. Dengan dua korban terluka akibat sabetan senjata tajam serta terkena busur.

Kronologis singkat itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah saat ditemui di Mapolresta Samarinda di ruangannya Jumat (14/8) siang. Dijelaskannya, antara kedua kelompok tersebut mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Dan mereka juga sama-sama menunjukkan surat keabsahan tanah yang sama.

"Jadi ini terkait sengketa lahan dan kedua kelompok ini sama-sama merasa memiliki tanah tersebut, sehingga terjadi gesekan dan saling bertikai," terangnya. "Dan dua orang kami tetapkan tersangka, sedangkan satu orang masih dicari, karena dia juga indikasi tersangka," sambungnya.

Akibat dari pertikaian berdarah itu, sebanyak dua orang dari salah satu kelompok tersebut mengalami luka-luka. Hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. "Ada dua korban, sedangkan satu itu hanya luka ringan saja," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni dua senjata tajam jenis parang dan busur. "Ada dua sajam yang kami amankan dan hingga saat ini kami juga sudah meminta keterangan dari 12 saksi atas kejadian tersebut," pungkasnya.

Atas kejadian itu para tersangka dijerat dengan pasal pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan Junto 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan bui. (aaa/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: