Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Enam Jam Diringkus Polisi

Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Enam Jam Diringkus Polisi

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pelaku yang berinisial Dl (19) dan Di (19) ini, berhasil diringkus kepolisian selang enam jam setelah mencuri motor. Dua sekawan ini ditangkap petugas di kos mereka di Jalan Jelawat, Samarinda Ilir, Kamis sore (13/8).

Kapolsek Samarinda Kota AKP M Aldi Harjastya melalui Kanit Reskrim Iptu Suyatno menyampaikan kronologis proses penangkapan Dl dan Di yang berlangsung cepat.

Saat itu sekitar pukul 07.00 Wita, Kamis (13/8). Pihaknya menerima laporan dari warga atas kehilangan motor Suzuki Satria FU nomor polisi KT 6731 IT di Jalan Provinsi, RT 06, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan. Motor milik warga tersebut hilang saat diparkir di depan rumah dan baru diketahui pemiliknya sekitar pukul 05.30 Wita.

"Mendapat laporan itu, anggota opsnal Polsek Samarinda Kota dan Jatanras Polresra Samarinda mendatangi lokasi pencurian dan mencari petunjuk dan informasi lebih mendalam mengenai kejadian pencurian tersebut," kata Iptu Suyatno ditemui di ruang kerjanya Jumat (14/8) siang.

Dari hasil penyelidikan, petugas menerima informasi bahwa motor tersebut terlihat berada di sekitar Jalan Jelawat. Dari informasi awal tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi.

Usai beberapa waktu melakukan pengintaian. Motor didapati berada di halaman rumah kos yang disewa kedua pelaku. "Saat digerebek keduanya berada di kamar kos tersebut dan saat kami amankan tanpa perlawanan. Selanjutnya kami bawa ke Mapolsek berikut barang bukti motor," ungkap Suyatno.

Dilanjutkan Suyatno, dari hasil interograsi, diketahui Dl merupakan otak dari pencurian motor tersebut. Sebelum melakukan pencurian ia mengajak Di untuk berkeliling mengamati situasi.

Melihat salah satu rumah warga dalam keadaan sepi dan terdapat sepeda motor, keduanya kemudian menggeret motor dan membawanya kabur.

Dl sendiri menurut catatan kepolisian, merupakan residivis kasus curanmor. Dia divonis penjara selama 1 tahun tiga bulan dan baru bebas Mei lalu. "Motor curian itu rencananya akan meraka jual. Keduanya saat ini sudah kami tahan dengan sangkaan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tutup Suyatno. (aaa/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: