Napi Asimilasi Kembali ke Rutan

Napi Asimilasi Kembali ke Rutan

Andi Jaya, Juliansyah(kanan)

Tanjung Redeb, Disway - Dua narapidana asimilasi berulah. Andi Jaya (28) dan Juliansyah (40). Ditangkap Polsek Teluk Bayur karena mengedarkan narkoba.

Kebijakan pembinaan dengan membaurkan dalam kehidupan masyarakat disalahgunakan. Tak membuatnya sadar. Malah menjadi pengedar barang haram.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas Ipda Lisinius Pinem mengatakan, pertama diamankan adalah Andi Jaya.

Minggu (9/8) sekira pukul 21.00 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan satu poket sabu seberat 0,29 gram. Juga uang tunai Rp 400 ribu dari hasil transaksi narkoba.

Andi mendapat barang haram dari temannya, Juliansyah.

Beralamat di Kecamatan Gunung Tabur. "Polsek Teluk Bayur bekerja sama Polsek Gunung Tabur menangkap Juliansyah.

Sehari kemudian, Senin (10/8). Diamankan di rumahnya," ungkap Lisinius Pinem, Selasa (1/8).

Di rumah Juliansyah polisi melakukan penggeledahan.

Ditemukan satu paket sabu seberat 6,64 gram. Disimpan di lemari. Berikut uang tunai Rp 450 ribu.

Diterangkan Pinem, tersangka merupakan napi yang mendapat asimilasi Februari 2020 lalu. “Tersangka menjadi narapidana dengan kasus yang sama. Narkoba,” ujarnya.

Andi Jaya dan Juliansyah merupakan kawan lama. Sudah saling kenal sejak ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.

Sama-sama menghirup udara bebas berkat program asimilasi.

“Setelah keluar rutan, mengedarkan lagi narkoba. Alasannya kebutuhan ekonomi. Karena kesulitan mencari pekerjaan sejak keluar penjara," ungkapnya.

Andi Jaya diancam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara.

"Sedangkan Juliansyah terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup," pungkas Lisinius Pinem. */ZZA/ANM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: