Simpan Sabu di Indekos, Perempuan 41 Tahun Ditangkap
Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Berbekal informasi dari warga, polisi terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika jenis sabu.
Teranyar, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali mengamankan seorang terduga pengedar. Dengan barang bukti 15,23 gram sabu di bilangan Agus Salim, Gang Tanjung 5D, RT 31, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kamis malam (6/8) sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat itu, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sabu dari tangan seorang wanita bernama alias Maya. Warga Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir. Perempuan 41 tahun ini diamankan petugas di dalam kamar indekos.
Disinyalir hendak melakukan transaksi sabu, polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan sejumlah barang bukti. "Malam itu kami langsung melakukan penggeledahan," ungkap Kanit Sidik Satreskoba Polresta, Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi Minggu siang (9/8).
Dia menambahkan, berdasarkan hasil penggeledahan, petugas mendapati satu kantong plastik hitam. Berisi dua poket sabu seberat 15,23 gram brutto serta barang bukti lainnya. Yakni satu bandel plastik klip, satu timbangan digital, dua sendok penakar, serta dompet warna biru, serta tiga unit handphone. "Jadi, pelaku bersama dengan barang bukti langsung kami bawa ke Polresta Samarinda untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Dengan sejumlah barang bukti tersebut, lanjut Dalimunthe, pelaku diduga sebagai pengedar dari jaringan narkotika jenis sabu-sabu ini. Meski demikian, pasalnya hal tersebut masih berupa dugaan. Dan sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Sebab diduga kuat masih ada nama lainnya yang berada di balik pelaku tersebut. "Perannya dia ini pengedar, tetapi kami masih akan dalami lagi, dari mana dia peroleh barang tersebut," pungkasnya. (aaa/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: