Imigrasi Ancam Aparat Kampung

Imigrasi Ancam Aparat Kampung

Manusia perahu di Tanjung Batu saat hendak dipulangkan dan digiring ke laut lepas, beberapa waktu lalu.

Tanjung Redeb, Disway – Aparat kampung diingatkan tidak memfasilitasi manusia perahu. Di Pulau Balikukup.Pihak Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb mengingatkan agar tidak memberikan tanda kependudukan atau surat domisili.

Jika ditemukan ada aparatur kampung yang memberikan izin tinggal, Imigrasi mengancam akan membawa ke ranah hukum.

“Mungkin kalau ditelusuri sudah ada manusia perahu yang punya KTP Berau,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, Muhammad Setiawan kepada Disway Berau, Jumat (7/8).

Dikatakan, pada 6 Juni lalu, ia menurunkan tim ke Pulau Balikukup. Setelah mendapat informasi adanya manusia perahu.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat. Banyak datang manusia perahu dari Sampurna Malaysia yang menangkap ikan dan berdiam di sana,” ujarnya.

Tim yang turun, katanya, untuk memberikan sosialisasi penegakan hukum kepada 9 orang yang mengundang manusia perahu itu. Juga meminta menandatangani kesanggupan memberitahukan kepada manusia perahu untuk meninggalkan Indonesia.

Setiawan mengungkapkan, manusia perahu tidak bisa dideportasi. Karena tidak memiliki dokumen kependudukan. Tahun 2015, sekira 600 orang diamankan di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Tindakan yang dilakukan hanya sebatas menggiring manusia perahu itu hingga ke laut lepas. “Itu saja tindakan yang bisa dilakukan,” tuturnya.

Kehadiran manusia perahu di Berau, tambahnya, dikhawatirkan membawa barang selundupan dari Malaysia. Seperti narkoba dan lainnya. Selain itu, kejahatan lain yang dilakukan adalah illegal fishing atau menangkap ikan dari perairan Indonesia. Lalu dijual ke Malaysia. “Itu pencurian. Tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya (*/fst/anm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: