Total Rp 1,2 M

Total Rp 1,2 M

Sri Eka Takariyati

Tanjung Redeb, Disway - Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, masih ada 7 hotel di Bumi Batiwakkal, yang menunggak pembayaran pajak hotel. Kurun waktu 2010-2020, total pokok, dan denda tunggakan sebesar Rp 1,2 miliar.

Kepala Bapenda Berau, Sri Eka Takariyati tak menyebut secara rinci tunggakan masing-masing hotel tersebut. Namun dipastikannya, hampir semua hotel wajib pajak ada memiliki tunggakan. Walaupun, tidak berturut-turut dalam kurun waktu 10 tahun.

“Alasan hotel menunggak, ada yang lupa maupun lalai. Namun itu sudah kewajiban bagi mereka untuk membayar,” tegasnya kepada Disway Berau, Rabu, (5/8).

Pembayaran pajak dinilainya, tidak menjadi prioritas bagi manajemen hotel. Karena mengutamakan biaya operasional terlebih dahulu. Tapi, itu tidak bisa menjadi alasan, dan sudah merupakan tanggung jawab. Otomatis, meski belum ada batasan pembayaran, denda sebesar 2 persen dari pokok pajak berlaku ketika jatuh tempo.

Lanjut Eka, dengan adanya denda tentu mengakibatkan tunggakan terus bertambah besar. Apalagi jika tidak rutin, dan lalai dalam pembayaran pajak. Padahal, hotel hanya memiliki kewajiban untuk memungut, sedangkan yang membayar adalah pengunjung/tamu hotel.

Dari 7 hotel yang menunggak, satu di antaranya telah tutup atau tidak beroperasi lagi. Namun, pelunasan tunggakan masih terus dilanjutkan, hingga piutang tersebut selesai. Pihaknya rutin menagih melalui surat, hingga memberikan surat teguran maupun peringatan.

“Kami juga berikan keringanan untuk dicicil, tapi kalau kedepan tetap diabaikan, bisa saja kerja sama dengan pihak yang berwenang,” katanya.

Sumbangsih pajak hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 11 pajak, menempati posisi tertinggi ketiga. Sedangkan yang paling pertama, adalah pajak restoran yang terdongkrak dengan adanya katering perusahaan.

Sejak 2017 dan 2018, realisasi pajak hotel melampaui target. Pada 2017, target sebesar Rp 4 miliar, dengan capaian Rp 4,7 miliar. Tahun 2018 realisasi sebesar Rp 5,6 miliar, dari target Rp 5 miliar.

Sedangkan di tahun 2019, ada peningkatan target sebanyak Rp 7 miliar, namun hanya terealisasi Rp 5,4 miliar. Sedangkan di 2020, target kembali turun sebanyak Rp 4 miliar, akibat permasalahan COVID-19 menyebabkan lumpuhnya sektor hotel.

Adapun kebijakan Bapenda dari Maret hingga Juli, memberikan keringanan terhadap hotel untuk memotong 50 persen jumlah pajak yang harus diberikan, dan penghapusan denda tunggakan per bulan. “Tapi, kebijakan tidak berlaku lagi di Agustus,” tandasnya. *RAP/APP


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: