Serawak Buka Peluang

Serawak Buka Peluang

Irianto Lambrie

Tanjung Selor, Disway - Surat Gubernur Kaltara dengan Nomor 510/1161/DPPK-UKM/GUB, yakni terkait permohonan membuka jalur masuk perbatasan di Krayan, Nunukan, dengan wilayah Serawak, Malaysia, direspons Ketua Menteri Serawak.

Menurut Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, pada prinsipnya, Ketua Menteri Serawak, Datuk Patinggi Abang Johari Tun Openg, siap mengakomodasi salah satu poin di surat tersebut. Yakni terkait permohonan pasokan barang kebutuhan pokok untuk wilayah perbatasan, khususnya untuk Krayan, Kabupaten Nunukan.

"Berdasarkan informasi via telepon dengan Menteri Serawak, pada intinya mereka meminta daftar barang yang kita butuhkan apa saja," kata Irianto, Kamis (6/8).

Usulan kebutuhan tersebut, masih terus diramu beserta daftar kuantitasnya. Ada tiga kebutuhan prioritas, yakni barang pokok sehari-hari, bahan bakar minyak (BBM), dan bahan bangunan. Dalam waktu dekat, penyusunan daftar kebutuhan ini akan dirampungkan.

"Kalau sudah selesai kita susun, segera dikirim ke Ketua Menteri Sabah," ujarnya.

Ditambahkan Kasubid PPLH Bappeda dan Litbang Kaltara, Jufri, skema yang sama, telah diterapkan di Entikong, Kalimantan Barat. Serawak, menyuplai tiga jenis kebutuhan prioritas masyarakat di sana.

Dalam pelaksanaan, suplai barang kebutuhan itu, dilakukan dengan skema business to bussiness (B to B), atau pengusaha dengan pengusaha. "Kita optimistis barang yang kita usulkan nanti, dapat direalisasikan. Dan, kelihatannya Ketua Menteri Serawak oke-oke saja," ujarnya.

Dibanding didatangkan dari Tarakan atau Nunukan, akan memakan waktu yang cukup lama. Ditambah pula kapasitas angkut yang terbatas. Untuk itu, opsi meminta dukungan dari Malaysia, adalah salah satu opsi terbaik.

"Yang kita pikirkan juga sekarang, adalah kesiapan eksportir. Karena tadi, menganut konsep B to B. Mereka nanti masukan barang itu dengan jumlah besar, dan banyak item. Tentu, yang terima harus bayar duluan. Tidak mungkin pemerintah, atau masyarakat perorangan yang membayar. Ini yang sedang kita dorong juga percepatannya," ujarnya.

Terhadap nilai transaksi Border Trade Agreement (BTA) 1970, sebesar 600 ringgit, yang belum juga direvisi, informasinya, telah dilakukan penggodokan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru hasil ratifikasi perjanjian bilateral Sosek-Malindo. "Semoga cepat rampung," imbuhnya.

Namun, sejatinya, ada opsi lain yang ditawarkan. Yaitu memanfaatkan program transaksi 150 ringgit. Yang hanya perlu disiapkan adalah pembangunan kawasan berikat. Untuk menampung barang hasil transaksi 150 ringgit tersebut.

"Nanti, barang-barang yang diimpor dari Serawak, disimpan dalam gudang berikat di daerah perbatasan kita. Skemanya nanti, B to B juga. Tidak hanya bisa diterapkan di Krayan, tetapi juga semua daerah di perbatasan. Itu akan lebih ekonomis, dibandingkan harus mendatangkan barang dari Tarakan," ujarnya.

Adapun perdagangan lintas batas Kaltara-Sabah, sejatinya telah normal kembali sejak Mei 2020. HMS/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: