Aturan Pusat Jadi Dasar Hukum

Aturan Pusat Jadi Dasar Hukum

Kepala Dinkes Kaltara, Usman (dua kiri) dan Kepala Dishub, Taupan Madjid, menjadi narasumber Respons Kaltara, Rabu (5/8).

Tanjung Selor, Disway - Sektor transportasi menjadi perhatian pemerintah dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Terlebih di Kaltara, karena transportasi laut/ASDP, menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Taupan Madjid, mengungkapkan pemerintah pusat telah mengeluarkan sejumlah aturan. Yang menjadi dasar hukum pemerintah daerah dalam menerapkan AKB sektor transportasi.

“Dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan COVID-19.

Kemudian diturunkan dalam bentuk surat edaran,” ujar Taupan ketika menjadi narasumber Respons Kaltara, Rabu (5/8).

Di Kaltara sendiri, penerapan AKB pada angkutan udara, dimulai dari Bandara Internasional Juwata Tarakan. Per 1 Agustus 2020, penumpang yang tiba di Bandara Juwata Tarakan, tidak dilakukan lagi pemeriksaan oleh Tim Gugus Tugas Kota Tarakan.

“Penumpang diarahkan untuk karantina mandiri,” ujarnya.

Pada areal bandara, juga dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, serta penyediaan hand sanitizer di beberapa tempat. “Tidak hanya Bandara Juwata, Bandara Tanjung Harapan dan Bandara RA Bessing, juga telah mulai diterapkan AKB,” ujarnya.

Sedangkan pada sektor transportasi darat, penerapan AKB menyesuaikan surat edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020. Operator angkutan umum, wajib melakukan rapid test berkala kepada awak angkutan.

“Penerapan protokol kesehatan lainnya seperti menjaga jarak, juga dilakukan dengan faktor muat penumpang maksimal 85 persen. Dari total kapasitas kendaraan,” jelasnya.

Sedangkan kewajiban penumpang, adalah menggunakan masker dan faceshield selama melakukan perjalanan.

Terkait penggunaan validasi rapid test, diberlakukan untuk perjalanan lebih dari 2 jam. Kemudian, penumpang yang berasal dari perusahaan, site, kelompok kerja, serta penumpang kapal penyeberangan (feri), dan kapal Pelni. HMS/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: