Netralitas ASN Indonesia Terendah di Antara Negara-Negara di ASEAN
Ketiga, pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas pegawai ASN. Khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Ruang lingkup yang dibahas dalam SKB itu: pertama, upaya dan langkah-langkah pencegahan pelanggaran netralitas pegawai ASN pada tahapan sebelum dan sesudah penetapan calon kepala daerah dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Kedua, penjatuhan sanksi terhadap berbagai jenis dan tingkatan pelanggaran netralitas pegawai ASN. Ketiga, tata cara penanganan atas dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN. Dalam penyelenggaraan pilkada.
Dengan SKB tersebut, pengawasan netralitas ASN tidak hanya dapat dilakukan Kemenpan-RB. Tetapi juga bisa dilakukan oleh Kemendagri, Bawaslu pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta KASN, BKN, dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari ASN yang bersangkutan.
Teguh mengatakan, pengawas diberikan kewenangan memberi sanksi-sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas dengan SKB tersebut. Bahkan, kepada PPK yang turut tersangkut di dalam kasus netralitas tersebut juga dapat ditindak. Sehingga gerakan ini dapat mewujudkan efektivitas birokrasi menjadi lebih baik.
Ia menargetkan SKB itu dapat selesai pada Agustus ini. Sehingga bisa segera dapat terlaksana sebelum pemilihan kepala daerah dilaksanakan.
“Sebenarnya kami awalnya menargetkan selesai Juli. Sesuai dengan Stranas PK kemarin. Tapi tampaknya harus kami undurkan dalam situasi yang agak sulit ini. Kami akan coba selesaikan pada bulan Agustus ini. Sehingga nanti ketika Pilkada Serentak 2020, semua itu sudah selesai disosialisasikan ke seluruh instansi pemerintah di daerah,” kata Teguh. (an/qn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: