Denda Rp 500 Ribu per Hari

Denda Rp 500 Ribu per Hari

Pemerintah Kabupaten Berau mengharapkan kendaraan tidak diparkir sembarangan karena akan mengganggu arus lalu lintas.

Tanjung Redeb, Disway – Pemilik kendaraan di Berau harus siap menerima sanksi. Bila memarkir kendaraan bukan pada tempatnya. Tak main-main, dendanya Rp 500 ribu per hari.

Denda itu menjadi salah satu poin dalam draf yang akan masuk di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Derek. Saat ini sementara disusun Dinas Perhubungan Berau.

Kepala Dinas Perhubungan Berau, Abdurrahman membenarkan, pihaknya sedang menggodok Raperda Derek sebagai upaya penertiban parkir kendaraan. Yang biasa parkir sembarangan di ruas jalan di Bumi Batiwakkal.

Ia ingin aturan itu nantinya bisa mewujudkan Berau tertib berlalu lintas. Termasuk kawasan parkir.

"Ranperda masih proses, masih dikaji," ujarnya kepada Disway Berau, Rabu (5/8).

Raperda Derek, tambahnya, mengatur tentang larangan parkir di sejumlah ruas jalan. Sanksi pun telah disiapkan. Yang melanggar akan diderek ke tempat yang telah ditentukan.

"Kalau ingin mengambil, harus menebus dengan membayar denda Rp 500 ribu. Untuk mobil. Kalau motor dirancang setengah dari denda mobil," terangnya.

Abdurrahman menargetkan aturan tersebut sudah bisa ditetapkan 2021.

"Saya meminta jajaran di Dishub segera menyelesaikan rancangannya.

Saya selalu mengecek sejauh mana progresnya. Sudah hampir oke," imbuhnya.

Dia mengungkap alat untuk menderek telah siap. Pihaknya mengimbau agar masyarakat patuh pada aturan dan rambu yang telah terpasang.

“Kalau nantinya Ranperda sudah jadi Perda, kami akan tindak tegas," pungkasnya (*FST/ANM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: