Polda Pastikan Penyidikan RPU Berjalan
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana. ========
Balikpapan, DiswayKaltim.com - Polda Kaltim memastikan penyidikan kasus korupsi Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Balikpapan terus berjalan. Salah satu buktinya adalah pelimpahan berkas satu tersangka bernama Rusdiana ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (8/8/2019) lalu.
"Penyidik Tipikor Krimsus Polda Kaltim telah mengirimkan berkas tersangka ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Jadi kewenangan tersangka R itu ada di JPU," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Rabu (14/8/2019).
Terakhir, penyidikan kasus ini menyasar dua calon tersangka. Keduanya anggota legislatif. Inisial AB dan AY. Namun penyidikan terhadap keduanya ditunda karena momentum Pemilu 2019. Penundaan tersebut berdasarkan telegram rahasia (TR) dari Mabes Polri.
Sehingga, penundaan dilakukan sampai selesai pemilihan hingga pelantikan mereka yang terpilih pada Pemilu 2019 tersebut.
Dipastikan Ade Yaya, penyidikan tak berhenti. Akan terus berjalan. Apalagi, kasus ini telah mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
"Kan ini (kasus RPU) sudah disupervisi KPK. Penyidik akan terus melakukan pengungkapan. Dan lain-lainnya kita tunggu nanti dari penyidik," tuturnya.
Seperti diketahui, beberapa orang telah divonis dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 11 miliar ini. Yaitu M Yosmianto, Noorlenawati, Ratna Panca Mardani, Chaidar Chairulsyah, Ambros dan Slamet.
Terbaru, adalah mantan anggota DPRD Balikpapan Andi Walinono (AW) yang divonis oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut, membuatnya dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (sah/dah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: