Bahas soal Angkutan Barang dan Bongkar Muat

Bahas soal Angkutan Barang dan Bongkar Muat

Bupati Berau Muharram pimpin rapat evaluasi surat edaran penggunaan jalan umum dan jembatan.

Tanjung Redeb, Disway – Revisi Surat Edaran yang mengatur penggunaan fasilitas jalan umum, dan jembatan bagi kendaraan pengangkut peti kemas, alat berat dan angkutan barang lainnya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa pasal yang direvisi. Sehingga bisa memberikan ruang kepada seluruh pihak dalam pemanfaatan jalan umum dan jembatan.

Revisi melibatkan pengusaha yang bergerak dalam pengangkutan peti kemas, alat berat dan angkutan barang.

Dipimpin Bupati Berau, Muharram, rapat digelar di Kantor Bupati, Selasa (4/8).

Dalam rapat tersebut, Bupati Muharram mengatakan, revisi yang dilakukan ini berdasarkan evaluasi di lapangan. Di mana ada beberapa persoalan yang terjadi, dengan melibatkan para pengusaha dan pekerja di pelabuhan.

“Kita harap setelah dilakukan revisi nanti, bisa memberikan ruang kepada seluruh pihak sehingga memberdayakan para pekerja,” jelasnya.

Beberapa pasal yang bakal akan direvisi, seperti kendaraan pengangkut barang dari peti kemas ke alamat pemilik barang wajib menggunakan kendaraan angkut yang terdaftar pada koperasi angkutan jalan pelabuhan Berau.

“Ini salah satunya yang akan kita ubah. Karena ada pro kontra antara pengusaha dan pemilik armada. Jadi hasil rapat tadi disepakati bahwa kendaraan harus terdaftar pada PJPT dan bekerja sama dengan koperasi angkutan pelabuhan,” jelasnya.

Pada rapat tersebut, dilakukan juga evaluasi terkait proses bongkar muat yang selama ini berjalan di pelabuhan.

Aktivitas yang berjalan sejauh ini masih terdapat beberapa persoalan. Khususnya antara para pengusaha dan pemilik armada yang tergabung dalam koperasi.

“Kita harap ini bisa sama-sama berjalan. Sehingga tidak muncul kecumburuan sosial dalam proses bongkar muat ini. Intinya bagaimana semuanya bisa mendapatkan pendapatan yang cukup,” pungkasnya. HUMAS/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: