Pelaku Perjalanan Wajib Gunakan e-HAC

Pelaku Perjalanan Wajib Gunakan e-HAC

Penumpang pesawat di Bandara Kalimarau, wajib menggunakan e-HAC jika hendak melakukan perjalanan domestik.

Tanjung Redeb, Disway – Meskipun sudah memasuki adaptasi baru, masyarakat masih belum dibebaskan melakukan perjalanan ke luar daerah seperti biasanya. Kecuali dengan beberapa persyaratan.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjung Redeb, Sianovember Pasaribu menyampaikan, salah satu persyaratan untuk melakukan perjalanan dalam negeri, yakni harus memiliki kartu elektronik kewaspadaan sehat atau electronic - Health Alert Card (e-HAC).

“Itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020,” ujarnya, Senin (3/8).

SE itu dijelaskannya, mengatur mengenai Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan, dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat produktif, dan aman terhadap COVID-19.

e-HAC dapat diperoleh dengan mengunduhnya di aplikasi play store. Kartu tersebut merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual atau kartu yang sempat digunakan sebelumnya.

“Kartu ini berguna untuk tracking atau melacak perjalanan perorangan yang terkonfirmasi positif. Sehingga siapa-siapa saja nanti yang pernah kontak dengan yang bersangkutan dapat ditemukan secepatnya,” jelasnya

Dikatakannya, penggunaan e-HAC sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, mayoritas pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, termasuk seluruh anggota DPRD Berau, sudah menggunakan aplikasi tersebut.

Diakuinya, dalam penerapannya masih dilakukan sosialisasi.

“Alur pengisian aplikasi e-HAC ini juga sudah kami sebarkan di Bandara Kalimarau, dan media sosial. Seharusnya, pelaku perjalanan sudah bisa mengisi sendiri dan kami hanya mendampingi. Mereka juga wajib mengisi email aktif, tujuannya kemana,” tuturnya.

Menurut Sianovember Pasaribu, data dari e-HAC sendiri akan digunakan oleh Dinas Kesehatan, apabila ada kasus positif COVID-19 yang kontaknya tidak ditemukan di bandara.

“Nanti bisa dilacak dia duduk di pesawat nomor berapa, di kiri kanannya siapa saja, dari daerah mana, itu bisa diketahui melalui e-HAC,” terangnya.

Sementara, bagi pelaku perjalanan yang sudah lanjut usia, atau tidak bisa menggunakan handphone Android, maka bisa diwakilkan dengan salah satu keluarganya yang mendampingi.

“Itu bisa. Asal saat melakukan perjalanan tidak berpisah.

Begitu juga dengan rombongan, bisa diwakili satu orang, dengan catatan tidak boleh berpisah. Karena dalam e-HAC bisa mendata lebih dari satu pelaku perjalanan,” jelasnya.

e-HAC diharapkan, dapat mendukung kemudahan akses pelayanan kepada semua calon penumpang dengan tujuan Indonesia untuk didata sebagai kontrol bagi negara terhadap risiko terjadinya penyebaran penyakit yang dibawa oleh penumpang.

Dikatakannya juga, pelaku perjalanan selain diwajibkan menggunakan aplikasi e-HAC, juga masih diwajibkan menunjukkan surat hasil Rapid Diagnostic Test maupun Polymerase Chain Reaction (PCR).

“Pelaku perjalanan dijamin dengan tidak ada reaktif dari hasil rapid test, maupun negatif PCR. Apabila ada revisi terkait rapid tidak berlaku lagi bagi penumpang maskapai, kita juga masih menunggu surat edaran,” pungkasnya. */ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: