Pilkada 2020 Tidak Akan Diundur

Pilkada 2020 Tidak Akan Diundur

Seorang warga memasukkan surat suara di TPS Desa Bolobia, Sulawesi Tengah. (ANTARA)

Jakarta, Nomorsatukaltim.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan, meskipun grafik penyebaran COVID-19 meningkat, kemungkinan pengunduran pelaksanaan Pilkada 2020 sangat kecil. Kecuali memang ada keadaan yang luar biasa terjadi.

“Pilkada tanggal 9 Desember 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 sudah final,” kata Guspardi di Jakarta, Minggu (2/8/2020).

Ia menjelaskan, jika pun terjadi sesuatu hal yang luar biasa sehingga mengharuskan Pilkada 2020 diundur, tentu akan dilakukan lagi pembicaraan antara pemerintah dengan DPR.

Menurutnya, secara konstitusi, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang awalnya ditetapkan pada 23 September 2020, karena ada wabah COVID-19 ditunda menjadi 9 Desember 2020, sudah melalui pembahasan dan kajian yang mendalam antara pemangku kebijakan terkait pilkada.

“Awalnya memang kami di Komisi II DPR mewacanakan pelaksanaan Pilkada 2020 diundur menjadi tahun 2021. Setelah dilakukan pembicaraan yang intensif antara pemerintah dan DPR berdasarkan analisa dan kajian-kajian, maka ditetapkanlah penundaan pilkada itu menjadi tanggal 9 Desember 2020,” ujarnya.

Politikus PAN itu menjelaskan, penetapan tanggal pelaksanaan pilkada melalui beberapa pertimbangan. Misalnya Mendagri mengatakan ada 49 negara yang menjadwalkan pelaksanaan pemilu.

Guspardi mengatakan, Mendagri dalam penjelasannya tidak ada satupun dari negara tersebut melakukan penundaan pilkada menjadi 2021 dan Indonesia adalah negara yang terakhir melaksanakan pilkada pada 2020 ini.

“Pertimbangan lainnya juga karena tidak ada yang bisa menjamin kapan kepastian pandemi COVID-19 ini akan berakhir,” katanya.

Ia menyebut, berdasarkan pertimbangan itu, maka dilakukan pembahasan lebih lanjut. Akhirnya Komisi II DPR RI bersama pemerintah menetapkan pelaksanaan pilkada serentak menjadi 9 Desember 2020. Sesuai usulan yang diminta pemerintah.

Oleh karena itu, Guspardi mengingatkan KPU sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pilkada di 270 wilayah di Indonesia. Meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota harus tetap berpedoman dan berkomitmen penuh terhadap protokoler kesehatan yang ketat dalam setiap tahap pelaksanaan Pilkada 2020.

“Karena salah satu syarat tahapan Pilkada 2020 dapat dilanjutkan di tengah pandemi COVID-19 adalah wajib menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Guspardi mengatakan, semua pihak tidak perlu risau terkait anggaran Pilkada 2020. Karena Mendagri sudah membuat surat edaran melarang seluruh kepala daerah menggunakan anggaran pilkada untuk penanganan COVID-19.

Ia menegaskan, Komisi II DPR telah menyetujui usulan tambahan anggaran pelaksanaan pilkada serentak yang bersumber dari APBN. (an/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: