Tunggakan Pajak Hotel di Samarinda Capai Rp 4,6 Miliar

Tunggakan Pajak Hotel di Samarinda Capai Rp 4,6 Miliar

Samarinda, nomorsatukatim.com - Pembayaran pajak perhotelan banyak tertunda. Padahal sudah ditagih. Semua beralasan COVID-19. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus. 

Pria yang akrab disapa Hermanus ini mengatakan, pajak yang tertunda pembayarannya produknya masuk dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPLB). "Ketika ada temuan, produknya adalah SKPKB," ucapnya yang di ruang kerjanya Rabu (29/7/2020).

Sistem penagihan pembayaran pajak pun memiliki deadline waktu tertentu. SKPKB itu  memiliki jatuh tempo. Ia membenarkan hal ini merupakan temuan. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Lalu dibuatlah berita acara.

"Karena jika tidak dibayar, akan ada denda sebesar 2 persen/bulan," jelasnya.

Namun untuk masa batasan pembayaran hal tersebut tidak ada. Tetapi angka denda akan membesar dengan sendirinya. Hal itu tertuang dalam Perda. Tepatnya Perda nomor 4 tahun 2011.

"Diatasnya Perda itu ada UU nomor 28," katanya.

Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan oleh BPK RI di Samarinda, masih ada tunggakan pajak hotel. Selama 2018-2019. Totalnya mencapai Rp 4,652 miliar. Untuk tujuh hotel.

Hotel SM memilki tunggakan pajak paling tinggi. Yakni Rp 3,103 miliar. Disusul Hotel SB dengan Rp 1,164 miliar. Lalu Hotel MJ dengan Rp 179,6 juta. Adapun hotel dengan tunggakan pajak paling kecil adalah hotel GK dengan Rp 2,089 juta.

Terkait apakah ada agunan atau jaminan, kata Hermanus tidak ada juga. Karena model pembayaran pajak tidak seperti pemberian pinjaman. Ia menjelaskan kewajiban hotel adalah ketika bertransaksi. Saat itu otomatis dipungut pajaknya sebesar 10 persen. Nilai itulah yang disetorkan ke pemkot. Untuk masuk ke kas daerah.

Dengan jumlah tunggakan pajak yang begitu besar, range (jangka) waktu yang dibutuhkan pelaku pengusaha hotel pun tidak lama. Bisa saja setahun.

"Pajak dibayarkan per bulan. Pajak itu kan ada 11 jenis. Ada pajak yang dihitung sendiri, dilaporkan sendiri, dibayar sendiri, dan ada juga pajak yang ditetapkan Bapenda," jelasnya lagi. (nad/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: