Aset Jadi Jaminan

Aset Jadi Jaminan

BUPATI Muharram menemui dan memberikan penjelasan kepada para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa, kemarin.

Tanjung Redeb, Disway – Didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Junaidi, serta sejumlah pejabat terkait, Bupati Berau Muharram, menemui buruh dan mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati, Rabu (29/7).

Buruh yang tergabung dalam aliansi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, menggelar aksi protes kepada PT KBM, salah satu kontraktor perusahaan pertambangan batu bara, yang belum menyelesaikan kewajiban membayar gaji buruh, setelah kegiatan operasional perusahaan berakhir.

Dalam kesempatan itu, Bupati Muharram menegaskan, Pemerintah Kabupaten Berau telah menindaklanjuti apa yang menjadi harapan masyarakat. Termasuk langkah berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk menahan aset perusahaan sebagai jaminan membayar gaji karyawan.

Sebelum tuntutan karyawan diselesaikan, aset yang ada tidak diizinkan keluar dari wilayah Berau.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan para karyawan ini, dikatakan Muharram, sudah digelar berulang kali. Pihak perusahaan, juga sudah menjanjikan untuk membayar dengan cara mencicil, sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, dan sesuai penjualan aset yang dimiliki. Baik berupa aset besi bekas maupun aset alat yang masih berfungsi.

Hanya saja, dalam realitasnya, kata Muharram, ada perbedaan pendapat terkait hasil penjualan aset ini, yang juga menjadi kendala. Sehingga, pihak perusahaan juga tidak hanya semata-mata menyelesaikan gaji karyawan, tetapi ada kewajiban lain yang juga harus diselesaikan.

“Sehingga, ini yang mungkin terjadi selama ini,” tegasnya.

Untuk itu, Pemkab Berau melalui Disnakertrans, lanjut Muharram, memfasilitasi para karyawan dan perusahaan, untuk menyelesaikan masalah yang ada, agar bersama-sama mencari titik temu.

Aset berupa besi tua yang dijual perusahaan, diharapkan dimaksimalkan untuk melunasi tanggung jawab utang kepada karyawan terlebih dahulu.

Pasalnya, karyawan memiliki keluarga yang juga harus mendapat perhatian serius.

“Kami berharap apa yang menjadi tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan, dapat diselesaikan terlebih dahulu,” tegasnya.

Namun, Bupati menyatakan saat-saat seperti ini, kondisi perusahaan memang cukup berat. Bahkan, kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) masih bisa terjadi.

Karena itu, ia juga berpesan kepada perusahaan yang memang terpaksa melakukan pengurangan karyawan, untuk mengutamakan masyarakat lokal, agar tetap dipertahankan bisa bekerja.

Akan tetapi, jika memang harus terpaksa mengurangi karyawan hingga masyarakat lokal, Muharram juga mengingatkan perusahaan untuk memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ada. Hak karyawan dapat diberikan sebagaimana mestinya. HMS4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: