Kerap Curi Handphone, Ajis Akhirnya Terciduk

Kerap Curi Handphone, Ajis Akhirnya Terciduk

Ajis diamankan petugas karena kerap mencuri handphone. (Satreskrim Polres Bulungan) Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com - Tim Jataqnras Satreskrim Polres Bulungan, kembali mengamankan pelaku pencurian telepon genggam, yakni pria bernama Ajis M (37). Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetia Adi Sasmita melalui Kanit Resum Ipda Bernard Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan berasal dari laporan masyarakat atau korban. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas mengantongi identitas pelaku. Dan Ajis diringkus di sebuah rumah Jalan Sabanar Lama Gang Pengilingan Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan. Sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian di Jalan Katamso No 34 di Konter Handphone padaMinggu (11/8). “Setelah kami mendapatkan informasi dari karyawan konter jika ada orang yang datang menanyakan HP. Dengan berbekal sketsa wajah maka kami lakukan penyelidikan,” jelasnya. Yang dicuri di konter itu berupa satu handphone merek OPPO F1s warna gold. Tak ingin berlama-lama tim Jatanras pun turun melakukan pengintaian, pada pukul 18.30 Wita di Jalan Sabanar Lama. Dan pukul 19.00 Wita Tim melakukan penangkapan terhadap Ajis. “Setelah kami profiling dan penyelidikan maka orang yang telah dikantongi identitasnya itu diamankan. Tanpa perlawana,” bebernya. Dari tangan pelaku didapati sebuah handphone yang persis dengan yang dilaporka hilang karena dicuri. Untuk diketahui Ajis adalah warga Desa Galela Pesisir Kecamatan Salimuli Kodong, Kabupaten Tobelo Provinsi Sovivi, Kota Madaya Ternate. Sementara di Kabupaten Bulungan berdomisili di Desa Maritam Kecamatan Sekatak. Dari hasil pengembangan petugas, didapatkan juga barang curian itu berasal dari Kecamatan Sekatak. “Kami temukan lagi BB satu HP merk Oppo F7 warna Gold dan HP merk Oppo F9 warna hitam,” sebutnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka petugas pun menggelandangnya ke Mako Polres Bulungan. Dikenakan dengan pasal 362 KUHP dengan tindak pidana Pencurian Biasa (Curbis) “Modusnya pelaku melakukan kejahatan di siang hari pada saat pemilik barang-barang lengah dan sibuk bekerja,” tutupnya. (*/ady/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: