Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pria Lansia Jual Togel
F diamankan petugas bersama barang bukti karena jualan togel. (Zuhrie/DiswayBerau) Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com - Judi masih berlangsung di Bumi Batiwakkal. Senin (12/8), Satreskrim Polres Berau berhasil mengamankan pria berinisial F (51), pelaku tindak pidana judi kupon putih di Jalan Pangeran Diguna, Kecamatan Tanjung Redeb. Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan, pengungkapan tindak pidana judi kupon putih ini berkat laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian. " Usai menerima laporan, tim bergerak ke lokasi. Tersangka berhasil diamankan serta barang bukti uang Rp 775 ribu dan beberapa kertas rekapan judi Hong Kong," terangnya Selasa (13/8) Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku yang diketahui pengangguran tersebut terpaksa menggeluti bisnis judi togel lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. "Tersangka ini baru berbisnis togel selama 3 bulan, proses pemasarannya dilakukan dengan menggunakan SMS dan WhatsApp. Selain menerima pembayaran langsung ada juga yang menerima pembayaran melalui transfer bank," jelasnya. "Dari penjualan togel ini uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah Rengga. Meski telah menetapkan F sebagai tersangka,kepolisian saat ini berupaya memburu pelaku lain yang menjadi bandar togel. "Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun," tutupnya.(*/rie/app)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: