Tiga Perda Disahkan

Tiga Perda Disahkan

Bupati Berau Muharram bersama Ketua DPRD Madri Pani, menandatangani berita acara pengesahan tiga raperda menjadi perda.

Tanjung Redeb, Disway – Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Berau. Itu ditandai dengan Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Senin (27/7).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Madri Pani, dihadiri Bupati Berau Muharram dan Wakil Bupati Agus Tantomo, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah lembaga dan organisasi yang ada di Kabupaten Berau.

Tiga raperda yang disahkan menjadi perda, yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019, Perda tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Terpadu Pembangunan Daerah Kabupaten Berau, serta Perda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Melalui pandangan akhir tujuh faksi di DPRD Berau, menyetujui pengesahan dan memberikan beberapa catatan untuk menjadi perhatian jajaran Pemerintah Kabupaten Berau.

Bupati Berau, Muharram, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Berau yang telah membahas rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan bersama OPD terkait.

Beberapa catatan yang disampaikan fraksi melalui paripurna, ditegaskan Muharram, menjadi masukan bagi Pemkab Berau dengan harapan dapat ditindaklanjuti setiap OPD untuk lebih baik kedepannya.

“Semua catatan, saran, masukan dan usulan yang disampaikan akan menjadi perhatian jajaran pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti agar pelaksanaan pembangunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kedepan bisa lebih baik lagi,” ungkapnya.

Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disetujui bersama DPRD sebelum ditetapkan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) hari kerja, disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009 pasal 279 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah ini, selain menggambarkan bahwa pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2019, secara administratif dan obyektif dapat dipertanggungjawabkan.

”Pada sisi lain menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah berupaya keras untuk mempedomani berbagai peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait perda tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Terpadu Pembangunan Daerah Kabupaten Berau disampaikan Muharram merupakan mandatori Pasal 27 ayat (2) Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Dalam upaya menjamin konsistensi dan berkesinambungan terselenggaranya pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penganggaran, diperlukan adanya tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan daerah dengan menggunankan e-planning.

Perda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Muharram mengatakan, sebelumnya pelaksanaan Tera/Tera Ulang menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi. Dengan adanya Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Tera/ Tera Ulang menjadi kewenangan wajib Pemerintah Kabupaten/Kota.

Untuk itu, Pemkab Berau perlu didukung dengan praturan daerah guna mengoptimalkan pelaksanaan tera/tera ulang. Pelaksanaan Tera/Tera Ulang merupakan menstandarisasi (kalibrasi) terhadap Alat Uku Takar Timbang dan Perlengkapanya (UTTP).

Ini juga turut meningkatkan pendapatan asli daerah dengan adanya retribusi pelayanan tera/tera ulang. HUMAS/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: