Jaminan Hidup 18 Bulan

Jaminan Hidup 18 Bulan

infografis

Tanjung Selor, Disway - Kebutuhan pokok pangan sebelum lahan usaha dapat berproduksi diberikan kepada transmigran di Kaltara. Selama 18 bulan.

Kepala Bidang (Kabid) Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, Boedijo mengungkapkan, ada 390 kepala keluarga (KK) akan menerima bantuan jaminan hidup (jadup). “Ini juga sebagai stimulan dalam kegiatan produktif lainnya (food for work),” jelasnya.

Tiap bulannya, keluarga transmigran pun berhak mendapatkan beras sebanyak 43 kilogram. “Jadi hitungannya juga disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga di dalamnya dengan asumsi setiap KK terdiri dari 4 jiwa.

Yakni kepala keluarga (KK) mendapatkan 17.5 kilogram, istri 10.5 kilogram dan anak 7.5 kilogram.

Selain itu, mereka juga mendapat bantuan jadup non beras seperti minyak goreng, gula, ikan asin dan lainnya,” ucapnya.

Teknis penyalurannya, seperti dirilis Humas Pemprov Kaltara, Minggu (26/7), dilakukan secara bertahap ke lokasi Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) berdasarkan lokasi penempatan warga transmigrasi di Kabupaten Bulungan pada 2019.

Yaitu di UPT Sepunggur sebanyak 37 KK, UPT Tanjung Buka SP 6B sebanyak 200 KK dan, UPT Tanjung Buka SP 10 sebanyak 153 KK.

“Sejak mereka ditempatkan pada Desember 2019, setidaknya kita sudah menyalurkan bantuan tersebut sebanyak 8 kali hingga saat ini,” ulasnya.

Adapun dukungan dana pengadaan bantuan pangan beras dan angkutan beras serta pengadaan catu pangan non beras dari Kementerian Desa PDTT dan Transmigrasi melalui dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Dekon TP) Disnakertrans provinsi dan kabupaten sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: