Politik Uang, Penerima Bisa Dipidana

Politik Uang, Penerima Bisa Dipidana

Nadirah

Tanjung Redeb,Disway – Politik uang menjadi kekhawatiran di Pilkada 2020. Termasuk kekhawatiran bagi Badan Pengawas Pemilu, apalagi di tengah pandemik COVID-19.

Adanya aturan dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 mengenai politik uang (money politic), di mana pemberi atau penerima bisa dikenakan sanksi pidana, dikhawatirkan akan mengurangi partipasi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran tersebut.

"Ini tantangan berat bagi kami, apakah politik uang ini akan semakin subur atau berkurang. Sangat tergantung pada bagaimana masyarakat memaknai pilkada di tengah bencana non alam ini,” ungkapnya kepada Disway Berau, Jumat (24/7).

Lanjut wanita berhijab ini, analisis terhadap norma politik uang dalam peraturan perundang-undangan, sesungguhnya lebih tegas dan aplikatif daripada Undang-Undang Pemilu.

Alasannya, pengaturan subyek setiap orang dapat lebih menjangkau terhadap pelaku politik uang. Sementara subyek seperti pelaksana, peserta, tim dan petugas kampanye, sangat terbatasi dan menyulitkan dalam pembuktian.

Karena harus memastikan terdaftar atau tidaknya subyek ke KPU sesuai tingkatan.

Selanjutnya, pengaturan dalam pilkada tidak membagi perbuatan dalam tahapan tertentu, baik kampanye, masa tenang hingga pemungutan suara.

“Karena pembatasan tahapan akan memengaruhi proses penanganan pelanggaran. Apabila terjadi di luar tahapan yang disebut UU, maka tidak bisa diproses. Sehingga dapat mengganggu tahapan lain, seperti politik uang yang terjadi pada masa rekapitulasi penghitungan perolehan suara,” jelasnya.

Nadirah menjelaskan, politik uang sangat berpotensi merusak kemurnian pelaksanaan hak pilih. Menurutnya, pelaku politik uang harus dijerat sanksi yang lebih berat, agar menimbulkan efek jera.

“Memang salah satu tujuan hukum pidana di pilkada ingin memberikan efek jera terhadap pelaku. Makanya pengaturan subyek, penghilangan pengaturan di setiap tahapan dan juga sanksi berat diharapkan bisa menekan pelanggaran tersebut,” ucapnya.

“Dalam Pilkada, penerima uang atau materi lainnya juga bisa dijerat sanksi pidana, sementara dalam pemilu hanya pemberi yang bisa dijerat. Sehingga diharapkan, memberikan kewaspadaan kepada masyarakat agar tidak menerima politik uang,” tambahnya. */jun/app

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: