532 Napi Bakal Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

532 Napi Bakal Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Ratusan warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb kembali diusulkan mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-74 Republik Indonesia. (Arjuna/DiswayBerau) Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com – Sebanyak 532 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Tanjung Redeb, telah diusulkan mendapatkan remisi khusus (RK) I Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia. Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Dwi Hartono mengatakan, pengajuan remisi bagi para narapidana atau warga binaan telah mereka sampaikan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim. “Kami belum tahu berapa yang disetujui, masih menunggu keputusan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim. Tapi pembacaan nama-nama narapidana akan dibacakan pada 16 Agustus mendatang,” katanya kepada Pewarta, Senin (12/8). Bahkan tahun ini, ada sepuluh narapidana yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi RK I HUT ke-74 Republik Indonesia. “Sepuluh orang dinyatakan bebas. kami juga akan mengajukan remisi susulan bagi lima warga binaan usai HUT,” terangnya. Hartono menjelaskan, saat ini Rutan menampung 839 warga binaan dengan 750 berstatus narapidana. Sementara, 89 warga binaan masih berstatus tahanan, masih menunggu vonis pengadilan. “Sementara yang belum diajukan remisi belum memenuhi syarat administrasi atau kriteria untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan,”jelasnya. Untuk mendapatkan remisi, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Selain telah menjalani enam bulan masa tahanan, narapidana harus mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta berkelakukan baik selama menjadi warga binaan. “Jika sudah terpenuhi pasti kita akan nilai dan ajukan hak mereka untuk mendapatkan remisi,” pungkasnya.(*/jun/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: