Rapergub AKB Tunggu Persetujuan Kemendagri

Rapergub AKB Tunggu Persetujuan Kemendagri

GUBERNUR Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat meninjau permukiman warga, guna mempersiapan adaptasi kebiasaan baru, belum lama ini.

Tanjung Selor, Disway – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Kalimantan Utara Produktif dan Aman COVID-19.

Hal ini sebagai upaya pengendalian pandemik COVID-19 pada era new normal atau kenormalan baru.

“Permohonan fasilitasi rapergub ini telah dikirimkan ke Kemendagri. Sejak tanggal 14 Juli lalu. Semua OPD terkait dilibatkan dalam penyusunan pergub, dan sudah mencapai tahap finalisasi. Untuk saat ini, kami masih menunggu persetujuan dari Kemendagri RI. Dan, mengacu dari permendagri, proses fasilitasi ini memakan waktu 15 hari kerja,

” ungkap Kabag Produk Hukum Daerah, Biro Hukum Kaltara, Arman Jauhari, kemarin.

Dijelaskan, dalam draf rapergub itu, mencakup beberapa pedoman masyarakat yang akan beraktivitas di lokasi umum. Seperti pasar, perkantoran, kegiatan olahraga, moda transportasi, objek wisata, jasa perawatan/salon, rumah ibadah, pertemuan, dan perbankan yang mencakup ATM (anjungan tunai mandiri).

“Setelah pergub ini terbit, semoga bisa menjadi acuan seluruh lapisan masyarakat di Kaltara, untuk supaya masyarakat bisa tenang beraktivitas, dan tetap produktif, serta aman dari COVID-19,” ujarnya. HUMAS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: