Tunggu Keputusan soal Struktur

Tunggu Keputusan soal Struktur

Iswahyudi

Tanjung Redeb, Disway – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19. Namun, bagaimana dengan Gugus Tugas yang ada di daerah?

Juru Bicara Gugus Tugas Berau, Iswahyudi mengatakan, sebenarnya tim penanganan COVID-19 ini bukan dibubarkan, tapi berganti istilah dari Gugus Tugas menjadi Komite. Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Jadi statusnya dinaikan jadi komite dan diketuai oleh Menteri

Perekonomian,” ujarnya kepada Disway Berau, Selasa (21/7).

Pasal 20 Perpres itu, berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pusat, dan daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.

Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19 atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. Komite Kebijakan yang dimaksud dipimpin Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Komite Kebijakan ini membawahi dua satgas, yakni Satgas COVID-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. Satgas COVID-19 tetap dipimpin Kepala BNPB Doni Monardo. Sementara itu, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin Wakil Menteri 1 BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Dikatakannya, perubahan ini bertujuan dan berfokus pada penanganan ekonomi serta penyakit COVID-19.

“Kalau dulu hanya konsentrasi penanganan penyakitnya saja, sekarang berbarengan dengan penanganan atau pemulihan ekonominya,” katanya.

Dengan berubahnya status Gugus Tugas, pihaknya belum mengetahui apakah akan ada perubahan Surat Keputusan (SK) Gugus Tugas. Namun, berdasarkan pandangannya, tak akan ada perubahan status ataupun struktur dari Gugus Tugas.

“Mungkin nanti ketuanya tetap Bupati Berau,” tegasnya. */fst/app

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: