RUU HIP “Diganti” BPIP, Parlemen Silang Pendapat

RUU HIP “Diganti” BPIP, Parlemen Silang Pendapat

JAKARTA - Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) berlanjut ke RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Anggota parlemen pun berbeda pandangan soal ini.

Pengajuan RUU BPIP disebut akan menggantikan RUU HIP yang ditentang banyak kalangan. Hanya saja RUU BPIP adalah usulan pemerintah.

"Pengajuan RUU BPIP merupakan hak pemerintah dan sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait kelanjutan RUU HIP, maka RUU tersebut tidak dilanjutkan," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek kepada Antara di Jakarta, Sabtu lalu.

Dia menilai, langkah pemerintah tersebut setidaknya bisa menepis keraguan publik. Terkait dilanjutkannya pembahasan RUU HIP atau dibatalkan. Menurutnya, saat ini yang perlu dilakukan pemerintah adalah mengomunikasikan dan menyosialisasikan kepada publik. Tentang langkah pemerintah tersebut.

"Tinggal bagaimana komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan selanjutnya adalah bagaimana memasukkan RUU BPIP tersebut ke Prolegnas," ujarnya.

Awiek yang merupakan wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menjelaskan. Pergantian RUU harus masuk dalam Prolegnas yang disahkan dalam rapat kerja (Raker) antara Baleg DPR RI, Menteri Hukum dan HAM, serta PPUU DPD RI.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani usai menerima draf RUU BPIP dari perwakilan pemerintah, pada Kamis (16/7), mengatakan pemerintah bersama DPR RI memastikan tidak akan membahas RUU BPIP. Sebelum mendapatkan masukan yang cukup dari masyarakat.

"DPR dan pemerintah sudah sepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan, sekali lagi, tidak akan segera dibahas tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Agar ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut," kata Puan.

Puan juga menegaskan konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP. Yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang BPIP dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.

Semnetara itu, Plt Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, RUU HIP sebaiknya dikeluarkan dahulu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ini dilakukan untuk menghindari polemik lebih luas. "Masyarakat menuntut RUU HIP segera dicabut dari Prolegnas, andaikata tetap dilanjutkan namun dengan mengubah judul dan substansi, maka saya khawatir tidak menyelesaikan masalah," kata Saleh.

Ia menilai pemerintah dan DPR perlu duduk bersama. Mengevaluasi RUU HIP yang mendapatkan perhatian masyarakat secara luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: