Zonasi, Merah Haram Dilaksanakan

Zonasi, Merah Haram Dilaksanakan

Budi Harianto

Tanjung Redeb,Disway – Semarak pilkada serentak 2020 akan sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Terutama masa kampanye yang berpotensi dilaksanakan tidak merata.

Pasalnya, ketentuan dalam rapat umum atau kampanye akbar akan disesuaikan dengan kondisi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang menggelar pesta demokrasi tahun ini,berdasarkan zonasi.

Ketua KPU Berau Budi Harianto menyampaikan, kampanye akbar akan ada zonasi. Di mana, perlakuan daerah zona hijau akan berbeda dengan zona lainnya. Khususnya yang melibatkan masa yang besar.

“Zonasi akan menbedakan pelaksanaan kampanye. Bagi zona merah, haram dilaksanakan,” katanya kepada Disway Berau, Kamis (16/7) kemarin.

Lanjut Budi –sapaan akrabnya, kampanye berdasarkan zonasi tertuang pada Pasal 64 Peraturan Komisi Pemilihan Umu (KPU) Nomor 6/2020. Dalam ayat satu (1) disebutkan, rapat umum dilakukan secara virtual.

Ayat selanjutnya menjelaskan, jika tidak diselenggarakan secara virtual, syarat yang wajib terpenuhi daerah/wilayah bebas penyebaran COVID-19.

Itupun, kata Dia, harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat, seperti jara jarak, pembatasan peserta sebanyak 50 persen.

“Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan bencana non alam,” tegasnya.

Kepastian daerah bebas dari penyebaran COVID-19, harus dikeluarkan gugus tugas sesuai ayat tiga (3) dalam pasal 64 PKPU Nomor 6/2020. KPU diminta untuk berkoordinasi dalam menentukan pelaksanaan kampanye.

“Kami akan mengikuti semua tahapan yang telah ditetapkan pusat. Karena yang dapat menentukan daerah kategori zona aman COVID-19, adalah gugus tugas,” jelasnya.

Di luar dari tahapan kampanye, Budi memastikan, tiap tahapan pilkada 2020 akan diselenggarakan dengan protokol kesehatan yang sama. Pun ada perbedaan, hanya terjadi pada pemilih dalam kondisi isolasi. Nantinya, akan disediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas pemungutan suara.

“Kegiatan ini juga, akan berkoordinasi dengan gugus tugas. Agar pasien COVID, suaranya tetap terakomodir menyalurkan hak pilihnya,” ucapnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Berau Nadirah mengatakan, sistem kampanye pada pilkada tahun ini membuat birokrasi sedikit berbeda. Sebab, ada keikutsertaan Gugus Tugas Percepatan Penganan COVID-19 yang memiliki kewenangan memberikan perizinan pelaksanaan kampanye.

Wanita berhijab ini mengingatkan, gugus tugas dalam mengambil kebijakan harus adil atau sama rata. Sehingga tidak terjadi indikasi politisasi dalam pemberian persetujuan.

“Jadi tidak ada diskriminasi calon yang akan maju, semua mendapatkan perlakuan yang sama,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyelenggara tidak akan segan menindak tegas jika menemukan pelanggaran terhapan pelaksanaan kampanye, terutama tidak menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan sesuai PKPU Nomor 6/2020. Tindakan tegas yang dimaksud, mulai pembubaran kegiatan hingga pidana.

“Pasti kami berikan teguran, jika tidak diindahkan baru mengambil sikap tegas. Karena penyelenggaraan pilkada tetap mengedepankan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. */JUN/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: