Bankaltimtara

Masyarkat Tetap Bisa Memilih Meski Tidak Berada di Alamat yang Terdaftar di DPT

Masyarkat Tetap Bisa Memilih Meski Tidak Berada di Alamat yang Terdaftar di DPT

Masyarkat Tetap Bisa Memilih Meski Tidak Berada di Alamat yang Terdaftar di DPT-(ist)-

Hasyim menyebutkan, dalam saluran cekdptonline.kpu.go.id juga disediakan fitur untuk mengurus pindah memilih.

 

Terkait Pilpres 2024, KPU telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

 

Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu 14 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: