Bankaltimtara

Bupati PPU Bantah Berutang Rp100 Miliar ke Perbankan di Tengah Seretnya DBH

Bupati PPU Bantah Berutang Rp100 Miliar ke Perbankan di Tengah Seretnya DBH

Bupati PPU, Mudyat Noor.-Awal/Disway Kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Bupati PPU Mudyat Noor, menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki rencana untuk menarik utang baru dari perbankan.

Dirinya menepis isu pinjaman bank senilai Rp100 miliar imbas seretnya Dana Bagi Hasil (DBH) kepada perbankan.

Rumor ini berhembus usai pemerintah pusat hanya menyalurkan nominal Rp18,361 miliar dari tunda salur Dana Bagi Hasil (DBH), yang seharusnya diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU sekira Rp300 miliar lebih.

"Enggak ada itu kita rencana pinjam Rp100 miliar di Bankaltimtara," tegas Mudyat, selepas menghadiri pelantikan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Himpun Masyarakat Sinjai (Himas) Kaltim di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome, Rabu (2/9/2026) malam.

BACA JUGA:Hadiri Pelantikan Himas Kaltim, Bupati PPU Mudyat Noor Ungkap Darah Keturunan Sinjai

Sebaliknya, Pemkab PPU sebelumnya telah melakukan pinjaman ke Bankaltimtara sekira Rp200 miliar lebih.

Peminjaman tersebut dilakukan untuk melunasi utang kegiatan tahun anggaran 2025 kepada pihak ketiga.

Skema utang perbankan ini merupakan pinjaman jangka pendek yang wajib dicicil pemerintah daerah ke pihak bank setiap bulan. 

Teranyar, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU mencatat telah mencicil pokok utang sebesar Rp70 miliar untuk Juli dan Agustus. Utang di perbankan wajib lunas 31 Desember 2026.

"Enggak ada itu (kembali rencana pinjam,red,). Enggak mungkinlah, bagaimana caranya kita mengajukan ke Bankaltimtara sementara pinjaman pertama kita belum lunas. Apa boleh dalam hukum perbankan," tutur Mudyat.

BACA JUGA:Hadapi Kemarau, 62 Ribu Air Bersih Didistribusikan untuk 456 KK di Sebakung Jaya

Minimnya realisasi pencairan utang DBH ini dipastikan berdampak langsung terhadap stabilitas fiskal Kabupaten PPU. 

Menurut Mudyat, angka piutang DBH ratusan miliar tersebut sebelumnya telah dimasukkan ke dalam asumsi pendapatan postur APBD daerah.

Ketika hak daerah tersebut tak disalurkan sesuai perhitungan awal, beban keuangan Pemkab PPU otomatis semakin tertekan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: