Bankaltimtara

Bantuan Keuangan Parpol di Paser Cair, Peruntukan Prioritas Biaya Pendidikan Politik Minimal di Atas 50 Persen

Bantuan Keuangan Parpol di Paser Cair, Peruntukan Prioritas Biaya Pendidikan Politik Minimal di Atas 50 Persen

Ilustrasi bantuan keuangan parpol Pemilu 2024.-istimewa-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Bantuan keuangan partai politik (parpol) sudah dicairkan ke rekening masing-masing parpol yang memperoleh kursi di DPRD Paser. Kabar ini disampaikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Paser.

Anggaran yang dialokasikan menggunakan APBD Paser tersebut, nilainya sebesar Rp2,2 miliar, terbagi untuk 6 parpol, yakni PKB, Golkar, Demokrat, PDI Perjuangan, NasDem, dan Gerindra.

Jumlah bantuan keuangan untuk 6 parpol di Paser tahun ini termasuk tinggi karena nilainya naik dari Rp5 ribu lebih menjadi Rp15 ribu per suara.

“Dana parpol untuk yang memperoleh kursi di DPRD Paser sudah ditransfer ke rekening masing-masing, anggarannya Rp2,2 miliar,” kata Kepala Kesbangpol Paser, Nonding, Kamis 3 Juli 2025.

BACA JUGA: Paska Putusan MK: Masa Jabat Legislatif Diperpanjang Dua Tahun atau Partai Pilih PAW?

BACA JUGA: Transisi Menuju Pemilu Serentak 2031 Bakal Banyak Muatan Politik: Perpanjang Masa Jabat atau Banjir PAW

Bantuan keuangan parpol yang diberikan pemerintah, ini untuk pendidikan politik dan biaya operasional sekretariat parpol. Dari dua peruntukan tersebut, prioritas untuk biaya pendidikan politik.

Peruntukan prioritas yang dimaksud, nilai keuangan yang digunakan lebih banyak dimanfaatkan untuk pendidikan politik, angkanya minimal di atas 50 persen dari total bantuan keuangan yang diterima masing-masing parpol. Batasan yang ditentukan itu berkurang dari sebelumnya minimal 60 persen.

“Kalau dulu sebelum direvisi anggaran prioritas itu minimal 60 persen. Peraturan yang baru biaya pendidikan politik itu prioritas tapi enggak ada presentasenya. Nah dari hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan), jika penggunaanya sudah di atas 50 persen, dianggap sudah sesuai,” ujarnya.

Realisasi penggunaan bantuan keuangan itu akan dilaporkan per tahun, paling lambat berkas laporan diterima Kesbangpol pada Januari. Laporan yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

BACA JUGA: Tito Masih Enggan Bocorkan Sikap Pemerintah soal Pemisahan Pemilu: Nanti Ditulis Lain

BACA JUGA: Hamas Sambut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Ingatkan Potensi Ketimpangan Politik

Apabila parpol tidak menyerahkan laporan penggunaan keuangan, konsekuesinya dana bantuan parpol tidak akan dicairkan sampai laporan itu disampaikan kepada Kesbangpol.

“Mereka diwajibkan melapor itu paling lambat akhir Januari, dengan biaya pendidikan politik dan biaya operasional sekretariat,” pungkasnya.‎‎

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: