Hamas Sambut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Ingatkan Potensi Ketimpangan Politik
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menilai putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah dapat memicu ketimpangan politik.-(Disway Kaltim/ Gilang)-
Ketidaksamaan masa jabatan ini menurutnya bisa menimbulkan dinamika baru di tingkat nasional.
Termasuk potensi ketegangan atau perdebatan di internal lembaga legislatif pusat.
BACA JUGA: KPK Desak Kepala Daerah Terbitkan SE Cegah Suap dan Pungli di PPDB 2025
BACA JUGA: Relaksasi Efisiensi Anggaran, Anggota DPR: Butuh Pedoman Kegiatan Pemda di Hotel Agar Tak Kebablasan
“Nah ini kan di DPR RI nanti enggak bergejolak? Karena waktunya tetap dia. Sedangkan kita di daerah, provinsi, kabupaten maupun kota itu penambahan dua tahun,” jelasnya.
Meski demikian, Hasanuddin mengingatkan bahwa sebagai lembaga yudikatif tertinggi, putusan MK bersifat final dan wajib dijalankan.
Namun, ia juga menekankan pentingnya peran DPR RI dalam merancang undang-undang teknis yang akan mengatur secara detail pelaksanaan pemilu yang terpisah ini.
“Ini kan putusan Mahkamah Konstitusi, final dan mengikat. Tapi sebenarnya semua putusan undang-undang harus dirancang oleh DPR RI.” Jelas Hamas.
BACA JUGA: Polda Kaltim Sasar 60-an Ormas dan Komunitas, Antisipasi Premanisme hingga Kampanye Kamtibmas
BACA JUGA: PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel!
Hasanuddin berharap agar pemerintah pusat dan DPR RI dapat segera menindaklanjuti putusan ini dengan perencanaan yang matang.
Agar pelaksanaan pemilu 2029 dapat berjalan adil, serentak, dan tidak menimbulkan ketimpangan politik antara pusat dan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
