Bankaltimtara

Tok! MK Resmi Pisahkan Pileg dan Pilpres dengan Pileg Daerah dan Pilkada, Ini Alasannya

Tok! MK Resmi Pisahkan Pileg dan Pilpres dengan Pileg Daerah dan Pilkada, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.-(Ilustrasi/ Nomorsatukaltim)-

BACA JUGA: Breaking News! Pilkada Mahulu Diulang, MK Diskualifikasi Pasangan Owena Mayang - Stanislaus Liah

Yang penting, pemilu DPR dan DPD tetap digelar bersama dengan pemilu presiden dan wakil presiden.

Dengan demikian, mulai 2029, desain keserentakan pemilu akan berubah, yakni nasional lebih dulu, daerah menyusul. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: