Kubu Paslon 02 Tolak Tanda Tangan Berita Acara Hasil Pleno PSU Mahulu
KPU Mahulu menyerahkan berita acara hasil pleno tingkat kabupaten kepada Bawaslu Mahulu.-(Disway Kaltim/ Iswanto)-
Belum diketahui pasti alasan di balik keputusan tidak menandatangani hasil pleno dari 2 kubu saksi paslon tersebut.
Namun disebut-sebut keputusan itu karena adanya arahan dari pimpinan mereka.
BACA JUGA: Kapolres Mahulu Soroti Maraknya Informasi Hoaks Jelang PSU, Jamin Netralitas Aparat Keamanan
BACA JUGA: Ketua DPRD Mahulu Apresiasi Persiapan Polri Amankan Tahapan PSU Mahulu
Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Hendratmukti mengatakan, semua tahapan PSU telah berjalan lancar, termasuk rapat pleno di tingkat kabupaten.
Menurutnya, meskipun ada paslon yang tidak menandatangani hasil pleno, baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten, namun tidak mempengaruhi tahapan PSU yang sedang berlangsung.
Bahkan, keputusan itu juga tercantum dalam aturan KPU, sehingga dianggap sah-sah saja.
Hanya saja, kata Paulus, keputusan tidak menandatangani hasil pleno perlu disertai dengan alasan yang jelas.
BACA JUGA: Brimob Polda Kaltim Resmi Diterjunkan ke Mahulu Bertugas Amankan PSU
BACA JUGA: Polda Kaltim Kerahkan 823 Personel Gabungan untuk Pengamanan PSU Mahulu
“Masalah paslon tidak tanda tangan, tidak ada masalah. Karena di aturan KPU menyebutkan juga. Tapi apabila saksi paslon tidak tanda tangan, itu harus menyebutkan alasan-alasan apa. Tak masalah kalau tidak tanda tangan,” ujar Paulus kepada NOMORSATUKALTIM, usai rapat pleno.
“Saksi Paslon yang tidak tanda hasil pleno di tingkat kabupaten ini hanya paslon 02. Sedangkan paslon 01 dia menolak di tingkat kecamatan, ya kita hargai keputusannya. Kalau paslon 03 dia tanda tangan semua,” lanjut Paulus.
Menurut Paulus, setelah rapat pleno tingkat kabupaten ini, tahapan selanjutnya yakni penetapan paslon terpilih.
Namun hal itu dapat dilakukan apabila tidak ada gugatan di MK, dengan tenggat waktu selama 3 hari ke depan.
BACA JUGA: Bawaslu Mahulu Gelar Rakor Sentra Gakkumdu Jelang PSU, Bahas Pencegahan Pelanggaran Pemilu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
