Tandatangani Surat DPP, Ganjar Sebut Hasto Masih Aktif sebagai Sekjen PDI Perjuangan
Ganjar Pranowo (kanan) menyebut Hasto Kristiyanto (kiri) masih aktif sebagai Sekjen PDI Perjuangan.-istimewa-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Meskipun satt ini sudah menjadi terdakwa dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto Kristiyanto masih aktif sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (26/4/2025).
"Iya, masih," kata Ganjar menanggapi pertanyaan mengenai Hasto masih menandatangani surat PDI Perjuangan bersama Ketua Umum Megawati Soekarno Putri yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah, yang dikeluarkan pada hari Rabu (16/4/2025).
Ganjar menjelaskan, bahwa surat tersebut merupakan pencabutan peraturan DPD, yang masih akan dilihat tindak lanjutnya.
BACA JUGA: Merasa Akrab dengan Tahanan Lain, Hasto Kristiyanto Batal Pindah ke Salemba
BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Kesiapan Hadapi Gugatan
Dalam surat yang ditandatangani Hasto berisi, DPP PDI Perjuangan memutuskan untuk mencabut Peraturan DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 PDI Perjuangan melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai, dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam surat juga disebutkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh dan demi kepentingan strategis PDI Perjuangan ke depan.
Sebagaimana diketahui, Hasto saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap.
Dalam kasus tersebut, Sekjen DPP PDI Perjuangan itu didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, dalam rentang waktu 2019—2024.
BACA JUGA: Resmi, KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
BACA JUGA: Bantah Motif Politik, KPK Ungkap Peran Hasto di Kasus Suap Komisioner KPU
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU RI periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR RI periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
