Bankaltimtara

Dahlan Dahi: Berita di Platform Digital Tetap Ranah Dewan Pers

Dahlan Dahi: Berita di Platform Digital Tetap Ranah Dewan Pers

Wakil Ketua Komisi Pendataan Dewan Pers periode 2025–2028, Dahlan Dahi.-(Disway Kaltim/ Ari Rachiem)-

BACA JUGA: Pengurus Baru SPS Kaltim Dikukuhkan di Balikpapan, Momentum Perkuat Ekosistem Pers Profesional

Kode Etik Jurnalistik mengatur proses pencarian, pengolahan, hingga penyebarluasan informasi. Sementara itu, Undang-Undang Pers menjadi landasan hukum bagi perusahaan pers dan wartawan dalam menjalankan tugas Jurnalistik.

Adapun nilai publik berkaitan dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat di wilayah tempat media beroperasi. Aspek ini penting karena setiap daerah memiliki karakter, kebiasaan, serta nilai lokal yang perlu dihormati dalam pemberitaan.

Dahlan mencontohkan perbedaan sistem kekerabatan dalam masyarakat. Ada komunitas yang menganut sistem matrilineal, sehingga garis keturunan dan kedudukan perempuan memiliki peran penting dalam kehidupan keluarga. Kondisi sosial semacam itu perlu dipahami media ketika menyajikan informasi kepada masyarakat setempat.

Menurutnya, informasi yang tidak melalui proses penyaringan berdasarkan prinsip jurnalistik, ketentuan hukum pers, dan nilai publik memiliki karakter berbeda dengan produk jurnalistik. Karena itu, pengaturan terhadap informasi secara umum perlu memiliki batas kewenangan yang jelas.

BACA JUGA: Pokja PWI Mahulu Resmi Terbentuk, Jadi Ruang Peningkatan Kompetensi Bagi Wartawan di Perbatasan Kaltim

Persoalan tersebut menjadi penting ketika pengawasan tidak hanya melibatkan Dewan Pers dan KPI, tetapi juga Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memiliki kewenangan terkait platform digital.

Dahlan mempertanyakan mekanisme pengawasan yang digunakan pemerintah ketika melakukan pengendalian terhadap platform. Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah pengawasan dilakukan berdasarkan prinsip jurnalistik, standar penyiaran, atau ketentuan pengelolaan platform digital.

Ia menilai transparansi menjadi hal penting agar kewenangan pengawasan tidak disalahgunakan. Pemerintah juga perlu memastikan setiap tindakan terhadap platform dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dahlan mencontohkan pemberitaan mengenai demonstrasi. Media pers memiliki mekanisme jurnalistik untuk menentukan informasi yang layak disampaikan kepada masyarakat. KPI memiliki sudut pandang pengawasan berdasarkan ketentuan penyiaran, sedangkan Komdigi berhubungan dengan pengawasan platform digital.

BACA JUGA: Peringatan HUT ke-80 SPS Digelar di Samarinda, Bahas Dinamika Pers dan IKN

Jika sebuah informasi mengenai demonstrasi dibatasi melalui tekanan terhadap platform, publik perlu mengetahui dasar dan mekanisme keputusan tersebut. Tanpa transparansi, pembatasan distribusi informasi berisiko menimbulkan persoalan terhadap kebebasan pers dan akses masyarakat terhadap informasi.

Ia juga menyinggung pengalaman pembatasan akun dan hilangnya sejumlah akun media sosial yang sempat dikeluhkan pengguna saat demonstrasi sebelumnya. Dahlan menyebut dugaan adanya tekanan terhadap platform perlu diikuti penjelasan mengenai proses pengambilan keputusan dan pihak yang bertanggung jawab.

“Ini enggak boleh disiarin, lalu Komdigi tekan platform. Sekarang dilakukan transparan enggak kontrol terhadap platform? Ini berbahaya karena Komigi bisa menjadi instrumen politik. Itu juga salah satu masalah strategis lah di dalam RUU Penyiaran,” terangnya.

Menurutnya, pengaturan dalam RUU Penyiaran perlu memperjelas hubungan kewenangan antarlembaga. Dengan demikian, pengawasan terhadap konten dan platform digital tetap berjalan sesuai aturan, transparan, serta tidak membuka ruang bagi intervensi politik terhadap penyampaian informasi kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: