Bankaltimtara

Banyak Penyimpangan, Kemenag Berencana Tertibkan Pondok Pesantren

Banyak Penyimpangan, Kemenag Berencana Tertibkan Pondok Pesantren

Menteri Agama, Nasaruddin Umar menyatakan bakal menertibkan pesantren menyusul banyak temuan penyimpangan pada lembaga pendidikan agama tersebut.-(Ist./ Dok. Kemenag)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Kementerian Agama (Kemenag) berencana memperketat penataan pondok pesantren (ponpes) menyusul maraknya kasus kekerasan seksual dan berbagai penyimpangan yang melibatkan lembaga yang mengatasnamakan pesantren. 

Pemerintah akan memperjelas definisi serta persyaratan sebuah lembaga agar dapat diakui sebagai pondok pesantren resmi.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengatakan, langkah tersebut diambil karena masih banyak pondok pesantren ilegal atau lembaga yang menggunakan nama pesantren tanpa terdaftar di Kementerian Agama

Kondisi itu dinilai mengaburkan jati diri pesantren sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan para santri.

BACA JUGA: Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren, TRC PPA Kaltim Desak DPRD Kukar Bertindak

“Maka kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa,” ujar Nasaruddin Umar, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Menag, penataan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan pesantren agar kasus-kasus penyimpangan tidak kembali terulang.

Untuk mendukung langkah tersebut, Kemenag akan mengoptimalkan peran Majelis Masyayikh, lembaga independen yang beranggotakan tokoh-tokoh pesantren dan memiliki tugas menjaga mutu pendidikan serta menyusun konsep pengembangan ekosistem pesantren.

“Jadi kita tunjuk tokoh-tokoh pondok pesantren. Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” lanjutnya.

BACA JUGA: Penutupan Ponpes Ibaddurrahman Terkendala Izin Pusat, Kemenag Kaltim Hentikan Penerimaan Santri Baru

Nasaruddin menegaskan, pembenahan tidak hanya menyasar legalitas lembaga dan kurikulum, tetapi juga tata kelola serta perilaku para pengelola pesantren. Menurutnya, tata tertib harus berlaku bagi seluruh pihak di lingkungan pesantren, termasuk pengasuh dan tenaga pendidik.

“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai kepesantrenan.

“Jangan terjadi penyimpangan apapun yang bertentangan dengan Hukum positif, bertentangan dengan Hukum syariah, bertentangan dengan sendi-sendi kepesantrenan,” cetus Menag.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait