Modal Belajar dari Medsos, Petugas Kebersihan Mal SCP Samarinda Nekat Bobol Mobil Pengunjung
Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman beserta jajaran Polsek Samarinda Kota saat menunjukkan barang bukti hasil pencurian.-Mayang/Disway Kaltim-
"Jadi, ilmunya didapat dari medsos. Bukan spesialis, hanya coba-coba, tapi tindakannya jelas merugikan korban," kata Heri.
Motif yang diakui pelaku adalah alasan ekonomi. Ia mengaku ingin menjual hasil curian untuk biaya pernikahan. Namun, penyidik menilai pengakuan itu masih lemah.
"Awalnya memang dia bilang untuk biaya pernikahan. Tapi sejauh ini belum terbukti. Bahkan calon istrinya belum jelas, hanya disebut ada di Sulawesi. Jadi motif utamanya adalah ekonomi, ingin memiliki barang orang lain," terang Heri.
Berdasarkan penyelidikan lanjutan, aksi pencurian dilakukan saat kondisi basement mall dalam keadaan sepi, sekitar pukul 23.00 hingga 02.00 Wita. Pelaku yang sedang bekerja menemukan pecahan busi di sekitar tempat sampah. Melihat ada mobil parkir dekat lokasi itu, timbul niat untuk mencuri.
Tas yang diincar pelaku ternyata berisi kosmetik dan perhiasan emas. Tas dibuang ke tempat sampah, lalu ikut terangkut ke pembuangan di kawasan Sambutan sehingga tidak bisa ditemukan kembali.
Namun, perhiasan emas berhasil diamankan. Pelaku menyembunyikan hasil curian di rumahnya, tepatnya di bagian atap dapur.
"Untuk barang bukti tas memang sudah tidak ditemukan. Namun, cincin dan anting emas berhasil kami amankan sebelum sempat dijual," jelas Heri.
Setelah laporan korban masuk, polisi langsung bergerak cepat. Identitas pelaku terungkap kurang dari 24 jam.
Pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 Wita, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota bersama Unit Jatanras Polresta Samarinda menangkap L di kawasan Jalan Mulawarman.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan tempat menyembunyikan barang bukti.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 pecahan kaca mobil, 1 pecahan busi kendaraan, 1 cincin emas model Bulgari seberat 6,7 gram, 1 pasang anting emas model paku Bulgari warna rose gold seberat 5,4 gram, Serta 2 lembar nota pembelian perhiasan emas tersebut.
Barang bukti perhiasan disimpan pelaku di rumahnya, sementara pecahan busi dan kaca diamankan di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, L dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal ini mengatur pencurian dengan cara merusak, memanjat, atau menggunakan alat tertentu. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Heri mengingatkan, Bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat. Dia mengimbau warga agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, meskipun hanya sebentar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
