Bankaltimtara

Ratusan WNA Terciduk dalam Operasi Wira Waspada, Diduga Lakukan Pelanggaran Keimigrasian

Ratusan WNA Terciduk dalam Operasi Wira Waspada, Diduga Lakukan Pelanggaran Keimigrasian

Ratusan WNA yang diamankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian, pada Operasi Wira Waspada, 14-16 Mei 2025. -Humas Rudenim Balikpapan-

Para WNA ini diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Salah satunya adalah Pasal 78, yang mengatur mengenai konsekuensi bagi pemegang izin tinggal yang berada di wilayah Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, menurut Yuldi, mereka juga berpotensi dijerat Pasal 123, yang secara tegas melarang pemberian surat atau data palsu, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 500 juta.

“Konsekuensi lain yang menanti para pelanggar ini adalah Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan, yang efektif melarang mereka untuk kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” tegasnya.

Operasi "Wira Waspada" kali ini bukanlah yang pertama di tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah sukses digelar di Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo.

Keterlibatan sepuluh kantor imigrasi yang berlokasi di sekitar Jakarta ini, kata Yuldi adalah bentuk keseriusan pihak berwenang dalam menertibkan keberadaan WNA.

BACA JUGA:Alasan Pemerintah Indonesia Mau Jadi 'Kelinci Percobaan' Bill Gates di Proyek Vaksin TBC

BACA JUGA:Transaksi 15.407 Rekening Terkait Judol Dihentikan Sementara, PPATK: Pemain juga Pengutang

Operasi ini juga dipicu oleh beberapa insiden WNA yang membuat keributan di ruang publik, yang semakin memperkuat urgensi penegakan hukum keimigrasian.

Yuldi Yusman menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap WNA di seluruh Indonesia.

"Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA," tambah Yuldi.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam kesempatan terpisah, menyatakan bahwa operasi pengawasan seperti "Wira Waspada" akan terus dilakukan secara rutin dan dalam skala nasional.

"Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan," tutur Menteri Agus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: